Jakarta, 23 Sya’ban 1436/10 Juni 2015 (MINA) – Ketua Bidang Umrah dan Wisata Muslim Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) Muhammad Hasan menghimbau masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji dan umrah agar mendaftar di tempat penyelanggara yang sudah berizin dari Kementerian Agama.
“Kepada masyarakat yang ingin mendaftar Haji dan Umrah, daftarlah di penyelanggara atau biro haji yang sudah terdaftar dan mempunyai pengalaman, ataupun rekomendasi dari media bahwa penyelenggara itu adalah baik,” kata Hasan kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Gedung Auditorium Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rabu (10/6) Siang.
Hasan menyatakan dengan himbauan tersebut memperkecil penipuan-penipuan terhadap masyarakat. Selain itu para penyelenggara juga sadar dan diharapkan dapat mengambil pelajaran.
“Hal ini bisa menjadi bahan pelajaran bersama untuk para agen atau biro haji dan umrah untuk saling mengkoreksi dan memperbaiki, serta melakukan koordinasi baik dengan pemerintah ataupun media,” ujar Hasan.
Baca Juga: Pengadilan Brasil Terbitkan Surat Penangkapan Seorang Tentara Israel atas Kejahatan Perang di Gaza
Sebelumnya, muncul keresahan di masyarakat dan banyaknya kejadian-kejadian yang merugikan calon jamaah haji dan umrah, baik mereka yang tidak jadi berangkat atau terkendala pulang kembali ke Indonesia.
Ia juga mendesak kepada Kementerian Agama agar segera membuat dan mensahkan peraturan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk umrah, demi menyelamatkan masyarakat Indonesia, Khususnya jamaah umrah. (L/P010/R05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Tim SAR dan UAR Berhasil Evakuasi Jenazah Korban Longsor Sukabumi