Hina Islam, Pria Malaysia Divonis 7 Bulan Penjara dan Denda Rp35 Juta

Kuala Lumpur, MINA – Seorang lelaki pada Senin (11/3) dijatuhi hukuman penjara selama tujuh bulan karena menghina dan Nabi Muhammad di sebuah postingan di akun media sosial miliknya.

Pengadilan Sesi Kuala Lumpur juga memberikan denda kepada Mohamad Yazid Kong Abdullah RM10.000 (sekitar Rp35 juta), atau dua bulan penjara atas perbuatannya mengunggah postingan menista agama pada Ahad malam 24 Februari 2019, demikian CNA melaporkannya.

Hakim Hasbullah Adam menjatuhkan hukuman pada pria berusia 52 tahun yang pengangguran itu setelah ia mempertahankan permohonan bersalahnya, yang pertama kali dicatat pada 8 Maret.

Hakim mengatakan tindakan Mohamad Yazid serius. “Konstitusi Federal menyatakan bahwa agama Islam adalah agama federal, tindakan Anda benar-benar menantang Konstitusi Federal yang membentuk hukum tertinggi di negara kita. Anda beruntung karena didakwa berdasarkan Bagian 233 (1) (a) Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 yang hanya memberikan hukuman penjara maksimal satu tahun,” ujarnya.

Istri Mohamad Yazid Kong dan putranya berusia dua tahun hadir di pengadilan pada hari Senin sebelum persidangan dimulai.

“Kau memikirkan putramu, bagaimana cara makan setiap hari,” kata istrinya, sebelum dia ditenangkan oleh pengacaranya.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Komunikasi dan Multimedia Malaysia Muhamad Asyraf Md Kamal telah mengajukan banding ke pengadilan untuk menjatuhkan hukuman penjara yang berat dan denda.

“Tidak seorang pun di komunitas multiras di negara ini dapat menerima segala bentuk penghinaan terhadap agama. Jika dibiarkan berlanjut itu dapat membahayakan kerukunan di antara komunitas multiras di negara ini dan selanjutnya mengancam keamanan nasional,” katanya.

Penasihat Muhammad Syafiq Salleh, yang mewakili Mohamad Yazid, mengatakan kliennya telah meminta maaf kepada pengadilan dan komunitas Muslim Malaysia atas tindakannya.

Mohamad Yazid juga mengajukan banding untuk hukuman penjara yang paling minim karena dia adalah pelaku pertama dan mengaku bersalah ketika dia pertama kali dituntut.

“Klien saya masuk Islam ketika dia ingin menikahi istri pertama sebelumnya dan mereka sudah bercerai. Setelah masuk Islam, ia tidak memiliki panduan atau dukungan pada ajaran Islam. Dia memiliki lima anak, empat dengan istri pertama, seorang wanita Melayu, dan satu dengan istri baru, berkebangsaan Indonesia,” katanya.

Hukuman Mohamad Yazid datang hanya beberapa hari setelah polisi mengumumkan bahwa seorang warga Malaysia dijatuhi hukuman penjara lebih dari 10 tahun karena penghinaan terhadap Islam dan Nabi Muhammad di media sosial.

“Tiga orang lainnya juga didakwa atas pelanggaran serupa,” kata Kepala Kepolisian Malaysia Mohamad Fuzi Harun pada 9 Maret.

Hukuman itu diyakini sebagai hukuman terberat yang pernah tercatat di Malaysia, di mana kekhawatiran atas ketegangan rasial dan agama telah meningkat dalam beberapa bulan terakhir. (T/R01/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.