Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hindari Obat Kedaluwarsa Dengan Cek Klik

Insaf Muarif Gunawan - Senin, 2 September 2019 - 16:44 WIB

Senin, 2 September 2019 - 16:44 WIB

2 Views

Jakarta, MINA – “Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa (KLIK) adalah kunci dan benteng utama pertahanan konsumen agar terhindar dari obat yang berisiko bagi kesehatan.” demikian Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) RI, Penny K. Lukito Ahad (1/9).

Ia mengatakan, dengan Cek KLIK konsumen mempunyai kendali penuh untuk memperhatikan obat dengan seksama sebelum membeli dan mengonsumsinya.

Tambah Penny, salah satunya untuk mencegah penggunaan obat kedaluwarsa dan memastikan bahwa obat tersebut aman bagi diri dan keluarganya, demikian rilis Infopublik yang diterima MINA.

Jelasnya, sebagaimana kasus yang dikonsumsi obat kedaluwarsa oleh seorang ibu hamil baru-baru ini. Kasus tersebut memberikan sebuah pelajaran penting.

Baca Juga: Tumbangnya Rezim Asaad, Afta: Rakyat Ingin Perubahan

Konsumen tentu dapat menggunakan prinsip Cek KLIK sehingga dapat terhindar dari obat yang berisiko bagi kesehatan, salah satunya obat kedaluwarsa.

“Setiap obat yang beredar di Indonesia harus memiliki izin edar dari Badan POM yang menjamin keamanan, khasiat, dan mutu dari obat. Selain itu, pada kemasan obat juga mesti tercantum tanggal kedaluwarsa yang berfungsi untuk menunjukkan batas tanggal kestabilan suatu obat,” tegasnya.

Lanjutnya, jika sudah melewati tanggal kedaluwarsa dapat terjadi perubahan kandungan obat yang mungkin membuat obat mengalami penurunan kadar sehingga khasiat obat dapat berkurang. Hal lain yang mungkin terjadi adalah terurainya obat menjadi zat lain yang dapat berbahaya bagi kesehatan tubuh.

Tugas Badan POM terkait pengelolaan obat di pelayanan kefarmasian tertuang dalam Peraturan Badan POM Nomor 4 Tahun 2018 tentang tata cara pengelolaan obat mulai dari pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyerahan, pengembalian, pemusnahan, dan pelaporan.

Baca Juga: Resmikan Terowongan Silaturahim, Prabowo: Simbol Kerukunan Antarumat Beragama

Dalam hal ini Badan POM melakukan pemantauan, pemberian bimbingan teknis, dan pembinaan terhadap fasilitas pelayanan kefarmasian. Pengawasan dilakukan secara rutin menggunakan tools sesuai standar yang telah ditetapkan, termasuk didalamnya pengaturan terkait obat kedaluwarsa. (R/Gun/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Konflik Suriah, Presidium AWG: Jangan Buru-Buru Berpihak  

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia