Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

HIZBULLAH DESAK UNGKAP NUKLIR ISRAEL

Ali Farkhan Tsani - Sabtu, 6 Desember 2014 - 18:54 WIB

Sabtu, 6 Desember 2014 - 18:54 WIB

1336 Views

nuklir-dimona-300x238.jpg" alt="nuklir dimona" width="371" height="294" /> Nuklir Israel. (foto; mobtada)

Jakarta, 13 Shafar 1436/6 Desember 2014 (MINA) – Imaam Jama’ah Muslimin (Hizbullah), Syaikh Muhyiddin Hamidy, mendesak PBB dan dunia internasional untuk segera mengungkap kepemilikan senjata nuklir Israel.

“Kepemilikan nuklir Israel harus diungkap, demi tercapainya kawasan dunia bebas senjata pemusnah massal nuklir,” ujar Hamidy dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (6/12).

Ia menegaskan, resolusi yang telah diloloskan PBB soal kepemilikan senjata nuklir Israel dalam sidang Majelis Umum pada Selasa (2/12) lalu,  menghendaki Israel segera meratifikasi traktat serta tidak memproduksi dan memiliki senjata nuklir.

Hal ini sesuai dengan Traktat Pelarangan menyeluruh Uji coba Nuklir (Comprehensive Test Ban Treaty).

Baca Juga: Pengadilan Brasil Terbitkan Surat Penangkapan Seorang Tentara Israel atas Kejahatan Perang di Gaza

Dalam pemungutan suara terhadap draf resolusi yang disusun negara Arab tersebut, sebanyak 161 negara mendukung, 18 abstain dan 5 menolak. Lima negara yang menolak adalah Amerika Serikat (AS), Israel, Kanada, Palau, dan Mikronesia.

Israel merupakan satu-satunya negara di kawasan Timur Tengah yang tidak meratifikasi traktat nonproliferasi senjata nuklir.

Tuntut Israel

Berbicara mengenai kondisi di sepanjang Jalur Gaza, Palestina, Imaam Muhyiddin Hamidy menyebut Israel harus bertanggung jawab dan dituntut atas kejahatan perang dan kemanusiaan yang mereka lakukan selama ini.

Baca Juga: Tim SAR dan UAR Berhasil Evakuasi Jenazah Korban Longsor Sukabumi

“Tindakan kejam Israel terhadap Palestina, penghancuran bangunan-bangunan fasilitas umum serta pembantaian massal warga Gaza jelas-jelas merupakan bukti kejahatan perang, dan ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Hamidy.

Menurutnya, Statuta Roma tentang Pengadilan Pidana Internasional menyebutkan tentang akibat tindakan-tindakan kejahatan dapat mengancam perdamaian, keamanan dan keselamatan dunia. Tindakan tersebut termasuk pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa pada 12 Agustus 1949, imbuhnya.

Mengenai bantuan ke Jalur Gaza, Hamidy juga mengingatkan kepada negara-negara Muslim dan negara-negara maju untuk berkontribusi merekonstruksi bangunan dan merehabilitasinya.

“Terutama sekali kami mengingatkan negara-negara yang sudah sepakat membantu rehabilitasi Gaza pada Konferensi Rehabilitasi di Kairo Oktober lalu, termasuk komitmen Indonesia untuk membantunya, agar segera direalisasi,” katanya. (L/P4/P1).

Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Internasional
Palestina
Internasional
Internasional
Kolom
Indonesia
Kolom
Indonesia
Palestina