Jakarta,MINA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA, mengutuk teror dengan menabrakkan mobil sehingga menewaskan satu keluarga muslim di Kanada. Hidayat Nur Wahid juga mendukung sikap serta janji Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau yang akan memerangi segala bentuk terorisme dan ideologi kebencian seperti Islamofobia.
Menurut Hidayat, tindakan tersangka Nathaniel Veltma merupakan bentuk kejahatan terorisme brutal yang berbasiskan islamofobia. Dan harus mendapat hukuman berat. Pada peristiwa tersebut, tersangka Nathaniel Veltma menabrak keluarga Muslim, yang tengah menunggu penyeberangan di trotoar. Aksi tersebut menyebabkan empat korban tewas dan satu anak berusia 9 tahun terluka berat. Saat ini korban dirawat di rumah sakit, di London, Ontario, Kanada.
“Saya setuju dan mendukung sikap PM Trudeau yang menyatakan bahwa tindakan tersebut adalah serangan teroris dan bentuk dari Islamophobia, dan harus dihentikan,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (12/6).
HNW panggilan Hidayat menyayangkan rentetan teror dan Islamofobia yang berlangsung di berbagai belahan dunia, termasuk Kanada. Di negara tersebut kasus islamophobia bukan sekali ini saja terjadi. Dewan Muslim Nasional Kanada mencatat pada periode 2015-2019 lalu, ada lebih dari 300 insiden teror kepada muslim, termasuk lebih dari 30 tindak kekerasan fisik.
Baca Juga: AS Pertimbangkan Hapus HTS dari Daftar Teroris
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan sikap PM Trudeau yang ingin memerangi terorisme Islamophobia agar efektif mestinya diiringi dengan sanksi yang berat kepada pelaku, sehingga menimbulkan efek jera, dan tak terulangnya lagi. HNW mencontohkan kasus serangan terorisme penembakan membabibuta terhadap jemaah sholat di Masjid Quebec Kanada, tahun 2017 oleh Alexandre Bissonette yang telah dihukum seumur hidup.
Awalnya, Bissonette dihukum oleh pengadilan tingkat pertama dengan hukuman penjara seumur hidup dan tidak bisa mengajukan bebas bersyarat selama 40 tahun. Namun, pengadilan banding, pada 2020, mengkorting hukuman menjadi pidana seumur hidup dengan tanpa bisa mengajukan bebas bersyarat selama 25 tahun.
“Artinya, setelah 25 tahun, dia bisa mengajukan bebas bersyarat. Hukuman ringan semacam ini yang antara lain membuat terorisme Islamophobia terus berlanjut di Kanada, karena tidak memberi efek jera,” tuturnya.
HNW membandingkan hukuman tersebut dengan sangsi yang diterima oleh teroris Brenton Harrison Tarrant di Masjid di Christchurch, Selandia Baru. Brenton Harrison Tarrant dipidana seumur hidup tanpa peluang mengajukan bebas bersyarat.
Baca Juga: Mahasiswa Yale Ukir Sejarah: Referendum Divestasi ke Israel Disahkan
“Memang jumlah korban di Christchurch sangat banyak, bukan soal banyak atau tidaknya korban, karena nyawa manusia itu sangat berharga dan dilindungi hukum, tetapi juga karena serangan terorisme brutal itu dilandaskan kepada kebencian terhadap kelompok tertentu,” tukasnya.
Oleh karenanya, HNW berharap aparat penegak hukum dan pengadilan di Kanada bisa bersama-sama dengan PM Trudeau untuk melawan terorisme Islamophobia. Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jakarta II meliputi Jakarta Selatan, pusat sert luar negeri ini juga meminta agar Warga Negara Indonesia (WNI) di Kanada, baik muslim atau pun non muslim, senantiasa waspada dan ikut mendukung langkah baik dari PM Trudeau ini.
“Agar dunia didominasi oleh keadilan, kedamaian dan terbebas dari terorisme, yang terjadi antara lain karena adanya phobia, seperti Islamophobia,” pungkasnya.(R/R1/RS3)
Baca Juga: Israel Caplok Golan, PBB Sebut Itu Pelanggaran
Mi’raj News Agency (MINA)