Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

HNW: ICC Harus Tangkap Netanyahu Cs Bukan Hamas

Arina Islami - Rabu, 22 Mei 2024 - 21:00 WIB

Rabu, 22 Mei 2024 - 21:00 WIB

6 Views

Jakarta, MINA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid (HNW) mendesak agar jaksa International Criminal Court (ICC/Mahkamah Pidana Internasional) menangkap dan mengadili para pemimpin Israel, bukan malah mengkriminalisasi pejuang Palestina Hamas.

Pemimpin Israel yang dimaksud ialah Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dan pejabat lainnya yang terkait dengan penjajahan dan genosida di Gaza, Palestina.

HNW mengatakan, hal tersebut harus dilakukan demi menegakkan keadilan universal dan menggunakan kewenangan ICC dengan benar.

“Untuk benar-benar menegakkan keadilan universal dengan menggunakan kewenangan yang dimilikinya untuk fokus menangkap dan mengadili para pelaku kejahatan berupa penjajahan Israel (di Palestina),” ujar HNW dalam keterangan tertulis yang diterima MINA, Rabu (22/5).

Baca Juga: Israel Makin Terisolasi di Tengah Penurunan Jumlah Penerbangan

Hal tersebut disampaikan oleh HNW menanggapi dikeluarkannya surat perintah penangkapan yang diterbitkan oleh jaksa penuntut umum ICC.

Surat penangkapan Jaksa ICC itu pun dikritisi para Pakar karena mengabaikan tuntutan dari Afrika Selatan dan negara-negara lainnya terkait Israel yang melakukan genosida terhadap Gaza yang sedang berproses di Mahkamah Internasional (ICJ).

Pasalnya, surat perintah penangkapan dari ICC itu tidak hanya ditujukan untuk menangkap pemimpin Israel namun juga tiga pemimpin Hamas.

Menurut HNW, pejuang Hamas tidak semestinya ditangkap karena mereka sedang berjuang untuk kemerdekaan Palestina dan mereka pun menjadi korban dalam agresi brutal Zionis Israel.

Baca Juga: Palestina Tolak Rencana Israel Bangun Zona Penyangga di Gaza Utara

“(Hamas) yang melanjutkan perjuangan untuk merdeka dari penjajahan Israel, mereka telah menjadi korban kejahatan kemanusiaan Israel bukan sejak 7 Oktober 2023 tapi bahkan sejak menjelang berdirinya negara penjajah Israel pada 14 Mei 1948,” ujarnya.

Padahal, kata HNW, tidak ada satu pun negara yang mengadukan Hamas dan tiga pimpinannya ke ICC. Namun ICC malah mengeluarkan surat untuk menangkap Hamas.

“Bagaimana mungkin jaksa ICC mengabaikan prinsip keadilan hukum dengan menyamakan antara penjajah yang melakukan kejahatan terhadap rakyat yang dijajahnya dengan para pejuang kemerdekaan yang menggunakan hak perlawanan untuk meraih kemerdekaan?,” kata HNW.

“Walaupun tuntutan penangkapan terhadap PM Israel (Netanyahu) dan Menhannya (Gallant) perlu diapresiasi dan agar segera dilaksanakan, tapi tetap ada yang perlu dikoreksi yaitu tidak menyamakan pelaku dan korban penjajahan sebagaimana juga diatur dalam piagam PBB,” sambungnya.

Baca Juga: Syubban Jambi Kibarkan Bendera Palestina di Puncak Gunung Dempo

Oleh karena itu, HNW mendesak agar ICC dan negara-negara anggotanya untuk fokus kepada surat penangkapan yang ditujukan kepada Netanyahu dan Gallant, serta seluruh pemimpin Israel yang terlibat terhadap kejahatan yang dilakukan oleh Israel di Palestina, termasuk Jalur Gaza.

“Karena tragedi ini, bukan baru dimulai pada 7 Oktober 2023, saat Hamas kembali melanjutkan perlawanan terhadap penjajah Israel dan kemudian pemerintah Israel melanjutkan kebrutalan penjajahan bahkan genosidanya terhadap Gaza. Persoalan ini sudah terjadi jauh sebelum tanggal 7 Oktober 2023 tersebut, bahkan bermula dengan pendirian negara Israel pada 14 Mei 1948,” ujarnya.

HNW juga berharap agar pemerintah Indonesia, sesuai Konstitusi, dan sebagai pihak yang juga mendukung tuntutan Afrika Selatan ke ICJ dan kasus yang sedang ditangani ICC, agar mampu menggalang kekuatan negara-negara pendukung Palestina Merdeka dan tuntutan Afrika Selatan, terutama yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk melakukan terobosan hukum dengan hadirkan keadilan untuk perdamaian dengan fokus pada menghukum pelaku kejahatan penjajahan, dan melindungi korban penjajahan dari kriminalisasi dan ketidakadilan hukum.

“Seluruh warga Palestina, termasuk pemimpin Hamas faktanya mereka adalah korban dari kejahatan penjajahan oleh Israel. Dan mereka berusaha melakukan perlawanan untuk meraih kemerdekaan yang menjadi hak dasar setiap bangsa, yang juga diakui oleh hukum internasional,” tuturnya.

Baca Juga: Ulama Palestina: Ujian Pertama untuk Bebaskan Al-Aqsa adalah Shubuh Berjamaah

Maka demi keadilan dan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dunia ke ICC, HNW mengungkapkan, seharusnya ICC mengoreksi surat penangkapan Jaksa.

“Dan juga memutuskan agar surat penangkapan dari Jaksa ICC itu tidak hanya ditujukan kepada Netanyahu dan Gallant, melainkan juga kepada seluruh pejabat Israel yang terlibat dalam kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel kepada korban penjajahan di Palestina baik sesudah 7 Oktober 2023, maupun yang dilakukan Israel selama bertahun-tahun sebelumnya,” ungkap HNW. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Hamas Kutuk AS yang Memveto Gencatan Senjata di Gaza

Rekomendasi untuk Anda