Jakarta, MINA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengingatkan Menkominfo agar tidak hanya menyadari dan menyatakan Indonesia darurat online/">judi online, tapi bersama penegak hukum yang lain menghadirkan langkah koordinatif efektif untuk menindak tegas online/">judi Online, agar segera bisa dihentikan dan dampak-dampak negatif tidak makin menyebar.
“Akhirnya Menkominfo menyatakan Indonesia darurat online/">judi online, dan akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk menindaknya secara bersama penting segera diwujudkan menjadi aksi nyata. Hal tersebut juga untuk meneruskan kerja-kerja yang telah dilakukan oleh Menkominfo sebelumnya,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta dikutip MINA, Ahad (3/9).
HNW sapaan akrabnya mengatakan, berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan, Kemenkominfo memiliki kewenangan untuk memblokir judi-online/">judi online, seperti slot yang marak digunakan masyarakat, dan Kepolisian berwenang menindak melalui mekanisme hukum pidana.
“Keduanya memang harus berjalan bersama, agar penegakan hukum dan penindakan terhadap online/">judi online itu benar-benar efektif,” ujarnya.
Baca Juga: Masjid Pantai Bali Gelar Lomba Omplok Layar Tunjukkan Solidaritas Palestina
Meski Menkominfo Budi Arie Setiadi mengaku telah memblokir online/">judi online sejak sebulan menjabat, sekalipun demikian HNW mempertanyakan masih adanya sejumlah informasi yang menyatakan bahwa situs-situs online/">judi online ini masih bisa diakses oleh masyarakat.
“Kemenkominfo harus lebih fokus, tegas dan giat lagi untuk melakukan penindakan. Bukan hanya menyampaikan jumlah yang telah berhasil diblokir. Karena keberhasilan yang sesungguhnya, apabila memang benar-benar situs online/">judi online tidak ada lagi yang bisa diakses oleh masyarakat,” ujarnya.
HNW mengatakan fenomena online/">judi online semakin marak di tahun politik menjelang pemilu ini. Selain itu, online/">judi online juga sangat meresahkan dan merugikan masyarakat, terutama kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.
“Mereka diiming-imingi akan memenangi sejumlah uang, padahal sejatinya uang mereka yang dikuras habis oleh situs online/">judi online itu,” tukasnya.
Baca Juga: Market Day Festival Baitul Maqdis Meriahkan BSP 2024 di Samarinda
Sedangkan, untuk pihak Kepolisian, HNW berharap agar penindakan terhadap influencer atau selebritis yang mempromosikan situs online/">judi online juga perlu ditingkatkan. Tujuannya agar masyarakat tidak lagi terpengaruh untuk menggunakan online/">judi online karena promosi-promosi yang tidak bertanggung jawab tersebut.
“Beberapa memang sudah ditindak secara pidana. Dan perlu dipertegas kembali agar tidak ada influencer yang main-main dengan mempromosikan online/">judi online yang bertentangan dengan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Menurut HNW, sikap Menkominfo yang bakal berkoordinasi dengan Kepolisian ini sudah tepat, dibanding sikapnya sebelumnya yang malah seakan mempertanyakan hanya Indonesia, negara di ASEAN yang melarang online/">judi online.
Padahal, fakta sebenarnya, tidak seperti itu, ada banyak negara di ASEAN yang juga melarang dan memerangi online/">judi online, seperti Brunei Darusalam, Malaysia, Kamboja dan lain sebagainya.
“Jadi, sebaiknya memang fokus dan lebih serius menjalankan hukum yang berlaku di Indonesia bahwa online/">judi online melanggar hukum dan perlu ditindak. Apalagi justru Menkominfo sendiri yang akhirnya menyatakan online/">judi online di Indonesia sudah masuk taraf darurat. Agar Indonesia dan Pemilu yang akan datang betulp-betul merdeka dari online/">judi online dan penyakit masyarakat lainnya,” pungkas HNW.(R/R1/P1)
Baca Juga: Jama’ah Muslimin Kutuk Keras Tentara Zionis Kencingi Al-Qur’an
Mi’raj News Agency (MINA)