Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

HNW: Jokowi Mestinya Membatalkan Aktifnya Kembali Calling Visa Untuk Israel

Rana Setiawan - Jumat, 27 November 2020 - 02:09 WIB

Jumat, 27 November 2020 - 02:09 WIB

9 Views

Jakarta, MINA – Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membiarkan pengaktifan calling visa untuk Israel.

Apalagi pengaktifan calling visa, itu ditengarai sebagai bagian dari soft diplomasi untuk normalisasi hubungan politik dengan Israel.

Padahal antara Indonesia dan Israel tidak ada hubungan diplomatik. Apalagi, sebelum ini Presiden Jokowi, telah menyatakan secara terbuka seruan boikot terhadap Israel, sebagai bentuk dukungan atas perjuangan Palestina.

“Pada 2016, Presiden Jokowi secara heroik menyerukan dan mengajak negara-negara muslim di KTT Organisasi Kerja Sama Islam untuk memboikot Israel. Seharusnya seruan ini sungguh-sungguh diperjuangkan oleh pemerintah RI, bukan malah mengaktifkan calling visa untuk Israel,” ujar Hidayat melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (26/11).

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Sore Hari Ini

HNW sapaan akrab Hidayat, khawatir dengan pengaktifan kembali calling visa untuk Israel, ini bisa berlanjut kepada normaliasi hubungan dan pembukaan hubungan diplomatik kedua negara. Karena sejak era Presiden Soekarno normalisasi itu sudah ditolak.

“Bung Karno pernah menegaskan bahwa selama Israel masih menjajah Palestina, maka selama itu juga Indonesia tidak membuka hubungan dengan Israel,” ujarnya.

Hidayat mengingatkan, pernyataan Presiden Soekarno itu bisa dipahami karena sesuai dengan amanat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

”Kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.

Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online

Faktanya Israel masih menjajah Palestina. Sementara Presiden Jokowi juga pernah menyatakan bahwa Indonesia masih punya hutang, yaitu kemerdekaan Palestina. Karena dari semua negara yang diundang hadiri KTT Asia Afrika di Bandung pada 1955, semua negara itu sudah merdeka, kecuali Palestina. Itu yang mestinya menjadi fokus pemerintah.

Indonesia bahkan perlu memaksimalkan usaha tersebut, baik dalam posisinya sebagai Anggota tidak tetap di DK PBB, maupun sebagai anggota Dewan HAM. Tidak malah membuka celah sebaliknya, dengan izinkan calling visa Israel. Karena itu Presiden Jokowi perlu segera perintahkan Dirjen Imigrasi untuk membatalkan proyek calling visa Israel.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan, normalisasi hubungan dengan Israel tidak akan berhasil menciptakan Palestina merdeka. Dalih yang biasanya dikemukan oleh propagandis normalisasi hubungan dengan Israel. Dan itu terbukti bila merujuk kepada pengalaman dari negara-negara yang sudah membuka hubungan dengan Israel.

“Belakangan, sesudah normalisasi dengan sejumlah negara, seperti Uni Emirat Arab, PM Israel Netanyahu bukan menyatakan pengakuan terhadap Palestina sebagai negara merdeka dengan ibukota Yerusalem timur, tapi malah menegaskan klaim bahwa Israel adalah negara bagi bangsa Yahudi saja. Dan Yerusalem seutuhnya adalah ibukota Israel. Karenanya wajar kalau Palestina adalah pihak pertama yg selalu menolak normalisasi hubungan dengan Israel,” tukasnya.

Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan

HNW berharap Presiden Jokowi mengarahkan Indonesia untuk bergabung dalam gerakan internasional Boycott Divestment and Sanctions (BDS) bagi produk Israel dari kependudukan ilegal.

Selain itu, perlu juga membina hubungan dengan sejumlah negara yang pro terhadap hak asasi manusia, seperti Irlandia yang sedang menyiapkan RUU Boikot Produk Israel.

“Konstitusi kita menyebut bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menghormati HAM. Banyak pasal dalam UUDNRI 1945 yang mengatur hak asasi manusia. Saatnya Indonesia juga ikut menegakan hukum internasional agar ditegakkan terhadap Israel, sekaligus membela kemerdekaan Palestina dan hak asasi manusia rakyat Palestina yang selalu dilanggar oleh Israel,” pungkasnya.(R/R1/RS3)

 

Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Prof Abd Fattah: Pembebasan Al-Aqsa Perlu Langkah Jelas

Rekomendasi untuk Anda