Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

HNW: Komunisme Masih Jadi Ancaman Nyata, Masyarakat Agar Waspada

Rana Setiawan - Kamis, 30 September 2021 - 15:22 WIB

Kamis, 30 September 2021 - 15:22 WIB

7 Views

Jakarta, MINA – Wakil Ketua MPR RI, Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, MA mengatakan, komunisme masih menjadi ancaman nyata bagi Indonesia. Untuk itu, masyarakat dan generasi muda harus terus mewaspadai bahaya laten Partai Komunis Indonesia (PKI).

Apalagi, lanjut Hidayat, saat ini jejak buruk PKI sebagai kelompok yang pernah memberontak pemerintah Indonesia yang sah, dan ingin mengganti ideologi negara Pancasila dengan komunisme, juga membunuh para Jenderal, ulama dan para santri, serta mengadu domba masyarakat, tengah dikaburkan oleh sebagian pihak.

“Kewaspadaan tentang bahaya PKI harus terus diasah dan disegarkan. Termasuk, penyimpangan mereka dari ideologi Negara serta permusuhan mereka terhadap Agama dan Umat Islam,” kata HNW sapaan Hidayat Nur Wahid kepada MINA, Kamis (30/9).

Dia menjelaskan, pada September tahun 1948 dan 1965, PKI melakukan gerakan untuk mengubah Pancasila, sebagai dasar dan ideologi yang sah.

Baca Juga: Hikmah Kisah Maryam, Usaha Maksimal untuk Al-Aqsa

Gerakan PKI di Madiun, pada September 1948 dipimpin Amir Syarifuddin dan Muso. Aksi kekerasan PKI, ini memakan korban para santri dan ulama. Pondok pesantren dan rumah ibadah turut menjadi sasaran pengrusakan oleh PKI. Sedangkan pemberontakan PKI pada 1965, menyebabkan jatuhnya korban tujuh Pahlawan Revolusi.

Dia juga menjelaskan, MPR sejatinya telah memiliki Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 yang menyatakan PKI sebagai partai terlarang, membubarkan PKI, dan melarang penyebaran ideologi komunisme/Marxisme-Leninisme. Dalam perjalanannya ada yang menuntut agar TAP MPRS tersebut dicabut.

HNW sebagai Pimpinan MPR telah menolak dengan tegas wacana pencabutan tersebut apalagi dengan adanya TAP MPR Nomor 1/2003 yang menegaskan bahwa larangan terhadap PKI dan Komunisme dalam TAP MPRS tersebut masih berlaku, dan sudah dimasukkan ketentuannya dalam beberapa Undang-Undang seperti UU Nomor 27/1999 Terkait Kejahatan terhadap Keamanan Negara, UU Pertahanan Negara (UU 23/2019) dan UU Ormas (UU 16/2017).

Upaya PKI mengubah Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, kata Hidayat Nur Wahid, tidak boleh dibiarkan begitu saja. Termasuk menyangkut dua peristiwa terakhir yang menimpa dua orang ustad di Tangerang dan Batam.

Baca Juga: Perintah Membaca Sebelum BebasKan Al-Aqsa

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menilai, perlu penelusuran yang lebih mendalam dan komprehensif, bagaimana rangkaian teror penyerangan ulama dan penodaan simbol agama yang terus terjadi di Indonesia.

HNW mencatat ada lebih dari sepuluh kasus penyerangan dan teror terhadap tokoh agama dan rumah ibadah dalam kurun dua tahun terakhir. Beberapa di antaranya adalah penusukan ulama, penyerangan penceramah, penganiayaan imam masjid (saat sholat shubuh dan isya’), pelemparan Bom Molotov ke masjid, vandalisme di musholla, dan berbagai perusakan serta penistaan simbol agama lainnya.

“Ada yang sebut itu suatu kebetulan. Tapi, sangat langka sekali bagaimana suatu kebetulan bisa terus berulang dengan modus korban yang sejenis (tokoh Agama Islam ; ustadz/masjid/musholla) dan pelakunya juga sejenis (diklaim gangguan jiwa). Apalagi bila dirujuk pernyataan mantan Kepala BIN Sutiyoso, bahwa tidak mungkin hal seperti itu berulang kecuali ada faktor pengendalinya,” tambahnya.(L/RA-1/R1/RS3)

 

Baca Juga: Menag Bertolak ke Saudi Bahas Operasional Haji 1446 H

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Sosok