Jakarta, MINA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengkritik Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menahan Habib Rizieq Shihab dalam kasus permohonan banding atas putusan kasus tes Swab Rumah Sakit UMMI.
Penahanan itu disesalkan karena sesuai KUHAP ada opsi untuk tidak melakukan penahanan.
HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid mengatakan, melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (11/8), hakim Pengadilan Tinggi seharusnya lebih bijak dalam menjalankan kewenangannya melakukan pemeriksaan kasus permohonan banding ini.
Sikap bijak hakim Pengadilan Tinggi perlu diambil untuk menunjukan bahwa hakim benar-benar mengedepankan keadilan dalam melakukan pemeriksaan perkara ini.
Baca Juga: Hingga November 2024, Angka PHK di Jakarta Tembus 14.501 orang.
Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kata HNW hakim Pengadilan Tinggi berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari. Namun, sifat pelaksanaan kewenangan itu merupakan sebuah pilihan, bukan kewajiban.
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 238 ayat (3) yang berbunyi, “Dalam waktu tiga hari sejak menerima berkas perkara banding dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi wajib mempelajarinya untuk menetapkan apakah terdakwa perlu tetap ditahan atau tidak, baik karena wewenang jabatannya, maupun atas permintaan terdakwa.”
“Hakim harus menjelaskan secara profesional alasan melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq? Apakah dengan tidak ditahannya Habib Rizieq pemeriksaan banding akan terganggu? Tentu tidak. Karena selama ini, Habib Rizieq patuh mengikuti proses hukum secara baik, dari penyidikan hingga persidangan di pengadilan negeri, dan sangat kooperatif,” ujarnya.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), ini meminta agar hakim Pengadilan Tinggi dapat berlaku adil dalam memeriksa kasus ini.
Baca Juga: Menag: Guru Adalah Obor Penyinar Kegelapan
Apalagi, masyarakat juga sudah mengetahui contoh-contoh terkait kasus serupa yang menghebohkan masyarakat.
Seperti menteri atau pejabat negara yang tidak mengumumkan ke publik kalau dirinya terjangkit Covid-19, tetapi sama sekali tidak diproses secara pidana.
Kasus yang menghebohkan lainnya, terkait sumbangan “prank” anak Akidi Tio juga bisa menjadi gambaran, bagaimana keadilan tidak ditegakkan setara. Dalam kasus ini, kehebohannya menasional bahkan merugikan nama baik Kapolda Sumsel.
Polisi mengaku kebingungan menjerat sanksi pidana kepada anak Akidi Tio yang membohongi pejabat negara dan masyarakat di seluruh negara Indonesia. Sedangkan, Habib Rizieq dalam Kasus Swab UMMI divonis 4 tahun penjara hanya karena mengatakan ‘kondisinya sehat’ dan tidak menghebohkan apalagi merugikan siapapun.
Baca Juga: AWG Gelar Dauroh Akbar Internasional Baitul Maqdis di Masjid Terbesar Lampung
Selain itu, lanjut HNW, mumpung sekarang tahun baru Hijriyah, ia mengajak para Hakim untuk hijrah, berpihak kepada keadilan yang substansial.
Apalagi menjelang Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) banyak narapidana akan mendapat remisi. Maka wajarnya hakim Pengadilan Tinggi tidak malah mengobral kelanjutan tahanan kepada Habib Rizieq.
“Seharusnya itu juga jadi perhatian, koruptor saja bisa mendapat remisi saat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, tetapi kali ini justru salah satu tokoh umat Islam di Indonesia yang patuh mengikuti aturan hukum dan sama sekali tidak merugikan negara, malah ditahan lagi, saat umat memperingati tahun baru Hijriyah, dan menjelang hari spesial peringatan HUT negara Indonesia,” ujarnya.
HNW berharap, sikap bijak majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dalam memeriksa dan memutus perkara banding ini harus benar-benar ditonjolkan. Apalagi, wajah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sedang dalam sorotan karena mengkorting hukuman kasus suap Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra.
Baca Juga: Embassy Gathering Jadi Ajang Silaturahim Komunitas Diplomatik Indonesia
“Untuk mereka yang jelas merugikan negara saja, hukuman dipangkas. Maka seharusnya untuk kasus Habib Rizieq yang tidak menimbulkan kerugian apapun terhadap negara, tidak perlu melakukan penahanan sehingga dalam putusan bandingnya, nanti juga demi keadilan, maka Hakim wajarnya menjatuhkan vonis bebas untuk Habib Rizieq,” pungkasnya..
Dengan demikian, Habib Rizieq Shihab bakal bebas pada 8 Agustus 2021 atau empat hari lagi, sebab hakim Pengadilan Tinggi itu tidak menambahkan hukuman mantan petinggi FPI tersebut.
Dalam kasus Petamburan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis HRS hukuman kurungan 8 bulan. Tuntutan JPU dalam kasus ini, HRS dipenjara 2 tahun.
Sedangkan untuk kasus Megamendung, majelis hakim menghukum Habib Rizieq dengan pidana denda Rp 20 juta. Sedangkan JPU dalam kasus ini meminta hakim menghukum penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta.
Baca Juga: Prabowo Klaim Raih Komitmen Investasi $8,5 Miliar dari Inggris
Nah kalau dua kasus ini yang diperpanjang oleh JPU, maka Habib Rizieq kini fokusnya tinggal soal banding kasus tes swab di RS UMMI Bogor. Dalam kasus ini hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq penjara 4 tahun.(R/R1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina