Jakarta, MINA – Wakil Ketua MPR-RI M. Hidayat Nur Wahid, mendesak Kementerian Agama RI, memastikan dibolehkannya calon jamaah Umroh asal Indonesia melaksanakan Umroh sesudah mendapatkan vaksin Sinovac.
Kepastian, ini perlu menyusul keputusan terbaru Kerajaan Arab Saudi pada Senin (12/7) yang memasukkan vaksin Sinovac dan Sinopharm dalam daftar vaksin yang diterima sebagai syarat masuk Saudi.
Kabar tersebut, menurut Hidayat, Rabu (14/7) adalah berita gembira bagi calon Jamaah Umroh dari Indonesia.
Kabar tersebut disampaikan oleh Menteri Urusan Agama Malaysia; Dr Zulkifli M Bakri, dan disiarkan melalui akun pribadi Twitternya, lalu disebarluaskan oleh Kantor Berita BERNAMA, Malaysia.
Karena itu, HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid mengingatkan Menteri Agama RI agar memantau dan tidak terlambat mendapat perkembangan informasi soal Haji dan Umroh.
“Menag dan jajarannya harus segera melakukan persiapan-persiapan yang diperlukan serta komunikasi yang lebih efektif untuk memperoleh kepastian dari pihak Kerajaan Saudi Arabia bahwa jamaah umroh asal Indonesia yang sudah dua kali divaksin Sinovac bisa masuk ke Saudi Arabia melaksanakan ibadah Umroh pasca pelaksanaan ibadah haji 1442 Hijriah,” kata HNW dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (14/7).
Hidayat juga meminta Kemenag berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan soal vaksinasi calon jamaah Umroh dan Haji.
Pasalnya disebutkan dalam koran Saudi Gazzette (11/7) bahwa sekalipun vaksin Sinovac sudah diakui oleh Arab Saudi, penerima dua dosis vaksin Sinovac tetap disyaratkan mendapatkan satu dosis tambahan dari vaksin yang sudah lebih dulu disetujui oleh Saudi Arabia. Yakni Pfizer, Astrazeneca, Johnson & Johnson, serta Moderna.
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar
“Kemenag harus sigap mencermati keputusan terbaru Saudi. Segera melakukan komunikasi efektif, dan memastikan bahwa jamaah Umroh dari Indonesia yang sebagian besarnya sudah menerima vaksin Sinovac bisa menunaikan ibadah Umroh di Arab Saudi,” ujar HNW.
Hidayat yang juga Anggota DPR-RI Komisi VIII ini mengingatkan agar pembatalan haji tahun 1442 H ini tidak berkepanjangan hingga ke calon jamaah Umroh.
Pasalnya, salah satu faktor yang pernah disampaikan Pemerintah Indonesia soal pembatalan keberangkatan calon Haji dari Indonesia adalah soal vaksin Sinovac yang tidak diterima di Arab Saudi.
Faktor tersebut kini seharusnya tidak lagi jadi alasan, karena vaksin Sinovac sudah memperoleh persetujuan penggunaan dari WHO (1/6/2021), dan diterima serta bisa digunakan sebagai syarat masuk Arab Saudi (12/7/2021).
Baca Juga: Menko Budi Gunawan: Pemain Judol di Indonesia 8,8 Juta Orang, Mayoritas Ekonomi Bawah
Kemenag juga harus bersinergi dengan Kementerian Kesehatan menyediakan satu dosis tambahan vaksin Astrazeneca maupun vaksin Moderna bagi calon jamaah umroh yang telah mendapatkan dua dosis vaksin Sinovac, apabila itu memang yang disyaratkan oleh Arab Saudi.
Hingga 1 Juli 2021, Kementerian Kesehatan melaporkan memiliki 9.226.800 dosis vaksin Astrazeneca dan 3 juta dosis vaksin Moderna, jumlah yang seharusnya cukup untuk dialokasikan sebagiannya bagi calon jamaah umroh.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini menjelaskan, faktor lainnya yakni sikap Arab Saudi terhadap calon jamaah Umroh dan haji dari luar negeri yang terus berubah mengikuti situasi dan kondisi terkait covid-19.
“Seharusnya juga bisa ditangani apabila Pemerintah Indonesia bisa melakukan upaya diplomasi secara intensif dengan pihak berwenang di Kerajaan Saudi,” paparnya.
Baca Juga: Hingga November 2024, Angka PHK di Jakarta Tembus 14.501 orang.
Menurutnya, sesudah dua kali batal berhaji dan umroh pun ditutup, wajar umat Islam di Indonesia menuntut usaha maksimal dari Pemerintah untuk memastikan jamaah Umroh dari Indonesia bisa diberangkatkan.
Di antaranya agar Kemenag melakukan komunikasi dan usaha yang lebih efektif untuk meyakinkan Pemerintah Saudi bahwa calon jamaah Umroh Indonesia yang sudah menerima vaksin Sinovac yang diakui Saudi, bisa diterima masuk menjalankan ibadah Umroh di tanah suci.
“Jangan sampai pembatalan keberangkatan haji dua tahun berturut-turut dan penyetopan keberangkatan umroh beberapa bulan ke belakang tidak membuat Pemerintah semakin serius untuk melakukan upaya yang dibutuhkan agar calon jamaah Umroh bisa berangkat ke tanah suci,” imbuh HNW.
Selain melalui komunikasi yang lebih efektif dan intensif, serta penyiapan pemberian dosis vaksin tambahan bagi calon jamaah Umroh bila itu memang menjadi persyaratan dari pihak Saudi.
Baca Juga: Menag: Guru Adalah Obor Penyinar Kegelapan
Hal ini, lanjut HNW, tentu juga dengan maksimalisasi kontribusi Kemenag dalam penanganan Covid-19 di dalam negeri, agar covid-19 segera melandai bahkan selesai.
“Agar Indonesia tak lagi ditakuti karena penyebaran kasusnya, yang berakibat beberapa negara menutup pintu terhadap Indonesia,” pungkasnya.(R/R1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: AWG Gelar Dauroh Akbar Internasional Baitul Maqdis di Masjid Terbesar Lampung