HNW Minta Pemerintah Koordinasi dengan Negara-Negara yang Ingin Seret Israel ke ICC

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA.(Foto: Istimewa)

Jakarta, MINA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mendukung sikap Indonesia yang disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pada Majelis Umum Perserikatan Bangsa – Bangsa () terkait dengan kejahatan di , .

Dia juga meminta agar pemerintah segera berkoordinasi dengan sejumlah negara dan pihak yang ingin menyeret pemimpin Israel ke Mahkamah Pidana Internasional (Internasional Criminal Court/).

“Sikap tersebut tentu perlu diapresiasi dan didukung, agar peradaban hukum dan tata dunia internasional terselamatkan, kemanusiaan dipentingkan, dan kejahatan Israel tersebut tidak kembali terulang, dengan mereka mempertanggungjawabkan kejahatan tersebut di peradilan internasional,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta dikutip MINA, Selasa (5/12).

sapaan akrabnya mengatakan, untuk membawa Israel dan pemimpinnya ke peradilan internasional memang bukan pekerjaan yang mudah. Namun, hal itu bukan hal yang mustahil dan harus selalu dicoba. Karena semakin brutalnya Israel melakukan kejahatan kemanusiaan di Palestina khususnya di Gaza. Salah satu cara menghentikannya adalah dengan mendukung dan berkoordinasi dengan negara-negara anggota PBB yang telah menyampaikan sikap agar Israel dibawa ke ICC.

Baca Juga:  Catatan Kelam Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ratusan Jurnalis Tewas di Gaza

Negara-negara tersebut adalah Afrika Selatan, Bangladesh, Bolivia, Komoro dan Djibouti. Kelima negara itu adalah negara anggota ICC yang menandatangani dan meratifikasi Statuta Roma. Sebelumnya, juga diberitakan, Turki, Kolombia dan Aljazair serta sejumlah pihak yang mewakili korban di Gaza juga mengajukan hal serupa.

Menurutnya, langkah tersebut sangat penting didukung, apalagi di tengah upaya PBB memperingati hari solidaritas internasional untuk Palestina, dan upaya PBB mencari solusi mengakhiri kejahatan genosida ini, militer Israel justru semakin membabi buta menyerang Gaza Palestina dari segala penjuru pada Jumat (1/12), setelah jeda kemanusiaan.

“Hal ini tentu hanya dapat dihentikan dengan tekanan dunia internasional dan PBB, serta mengupayakan melibatkan ICC dalam mengadili dan menghukum pemimpin Israel yang terlibat dalam genosida dan kejahatan kemanusiaan lainnya di Gaza, Palestina,” ujar NW.

Baca Juga:  UML Adakan Aksi Bela Palestina dan Kutuk Kejahatan Israel

Lebih lanjut, dia membaca pernyataan resmi Menlu Retno di Majelis Umum PBB yang menyebutkan bahwa Indonesia mendukung upaya untuk meminta pertanggungjawaban Israel, termasuk ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ).

Menurut HNW, sikap resmi itu perlu ditindaklanjuti juga dengan langkah yang lebih efektif, yaitu dengan membawa Israel ke ICC, dengan meminta jaksa ICC untuk melakukan penyelidikan dan menyidangkan kejahatan-kejahatan Israel, sebagaimana yang diminta oleh negara-negara lain.

“Menindaklanjuti dengan membawa Israel ke ICC lebih cocok untuk mengadili kejahatan Israel. Pasalnya, ICC memiliki yurisdiksi mengadili kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi, yang semuanya sangat jelas terlihat dilanggar oleh Israel dalam invasinya ke Gaza, Palestina beberapa pekan terakhir,” katanya.

HNW memahami bahwa Indonesia (sebagaimana juga Israel) bukan negara anggota ICC yang telah menandatangani dan meratifikasi Statuta Roma. Namun, Indonesia seharusnya dapat memberikan dukungan terhadap negara-negara anggota ICC yang telah meminta agar penyelidikan terhadap kejahatan Israel telah dilakukan.

Baca Juga:  Dasasila untuk Palestina dari Perguruan Tinggi Muhammadiyah Seluruh Indonesia

Sebagai negara yang masih menimbang untuk menandatangani Statuta Roma, Indonesia perlu menegaskan bahwa efektivitas ICC diuji dengan kasus Israel ini.

“Apakah mahkamah tersebut benar-benar bisa dimanfaatkan untuk memberikan keadilan kepada korban kejahatan genosida seperti di Gaza, Palestina? Ini yang ingin dilihat oleh Indonesia dan masyarakat dunia,” ujarnya.

HNW mengatakan apabila memang ICC bisa diandalkan untuk mengadili Israel, maka Indonesia perlu mempertimbangkan untuk segera menandatangani dan meratifikasi Statuta Roma dan menjadi negara anggota ICC.

“Jadi, sebagai negara non anggota ICC, pernyataan-pernyataan tersebut dan komitmen untuk menandatangani Statuta Roma, apabila ICC bisa benar-benar menghukum Israel, yang perlu disampaikan ke masyarakat dunia. Itu semua demi terselamatkannya peradaban dunia, tegaknya hukum berkeadilan, perdamaian dan kemanusiaan,” pungkasnya.(R/R1/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.