HNW: Pemberlakuan Kembali Calling Visa Israel Bertentangan Dengan Empat Pilar MPR RI

Jakarta, MINA – Wakil Ketua Hidayat Nur Wahid mengatakan semestinya seluruh masyarakat, khususnya para pemimpin Bangsa Indonesia, mengerti dan memahami Empat Pilar MPR RI. Tak terkecuali Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia () Tahun 1945.

Saat ini, Pembukaan UUD NKRI Tahun 1945, tengah ramai dibahas publik, terkait berlakukanya Calling Visa Warga Negara Israel masuk ke Indonesia yang kembali dibuka oleh pemerintah Indonesia.

Menurut HNW sapaan akrab Hidayat, pembukaan kembali Calling Visa warga Israel ke Indonesia menjadi polemik karena tidak sesuai dengan empat pilar MPR RI, khususnya Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

“Saya menolak kebijakan pemerintah Indonesia yang membuka kembali calling visa bagi warga negara Israel untuk masuk ke Indonesia. Membuka calling visa ini mengesankan adanya hubungan diplomatik dengan Israel yang masih menjajah Palestina. Itu artinya tidak sesuai dengan Pembukaan UUD NRI 1945,” kata Hidayat Nur Wahid sebagaimana keterangan tertulis yang dikutip MINA, Kamis (3/12).

Dia menjelaskan, pembukaan UUD NKRI 1945 yang dimaksud adalah penegasan bahwa ‘kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan’. Kalimat ini merupakan bentuk penegasan bahwa bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan.

“Bung Karno selaku Ketua Panitia Sembilan, dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang menghadirkan kesepakatan Piagam Jakarta/Pembukaan UUD 45, sekaligus Presiden RI pertama menegaskan bahwa selama Israel menjajah Palestina, selama itu pula Indonesia tidak akan membuka hubungan diplomatik dengan Israel,” ujarnya

Menurut HNW kalimat dalam pembukaan itu mengarahkan agar Indonesia berbuat banyak dalam level internasional, sebagaimana Indonesia yang dipimpin oleh presiden terdahulu. Apalagi, kini Indonesia sebagai Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB dan Anggota Dewan HAM PBB.

“Indonesia seharusnya bisa menjadi pemain internasional, bukan hanya sebagai pemain lokal. Salah satunya adalah aktif memperjuangkan kemerdekaan Palestina, bukan malah membuka calling visa kepada warga negara Israel yang menjajah Palestina,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, kedudukan pembukaan sangat penting dalam UUD NKRI 1945 sehingga harus benar-benar menjadi pegangan dalam pengambilan keputusan atau kebijakan pemerintah.

“Pembukaan bersama dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah diputuskan oleh MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara waktu itu, tidak boleh diubah atau diamandemen,” tukasnya.

HNW menuturkan, pemahaman terhadap Empat Pilar ini, yakni , UUD NRI 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), perlu secara seksama dipahami oleh seluruh komponen bangsa, dari rakyat maupun presiden.

“Agar setiap keputusan yang diambil tidak menabrak pilar-pilar yang sangat penting tersebut, karenanya seharusnyalah bila Presiden segera perintahkan untuk batalkan program pemberian calling visa bagi warga Israel,” ujarnya.

Kepatuhan terhadap UUD seperti itu, akan didukung oleh rakyat, sekaligus menjadi teladan soal pelaksanaan hukum secara benar. Dan itu akan membuat Rakyat mencintai Pancasila dan NKRI. Mudah diajak serta oleh Pemerintah untuk melaksanakan Pancasila dan menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI, yang sekarang sedang mendapat ujian berat dengan deklarasi Papua Merdeka.(R/R1/P2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.