Jakarta, MINA – Wakil Ketua MPR Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No.10 Tahun 2021 tentang terbukanya investasi industri minuman keras (miras)/beralkohol.
Namun, HNW mengingatkan mesti langsung diikuti dengan segera menerbitkan dokumen resmi pencabutan tersebut, berbentuk Perpres baru dan disebarkan di ranah publik.
“Karena pernyataan Presiden Jokowi itu terkait dengan suatu produk hukum di Indonesia yang adalah negara hukum, maka sudah semestinya bila pencabutan itu juga diformalkan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga pencabutan ketentuan itu tidak terkesan hanya sekedar wacana apalagi PHP, tapi produk hukum legal yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujarnya, dalam keterangan pers, di Jakarta, Kamis (4/3).
Lebih jauh, Pimpinan MPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang akrab disapa HNW ini, mengungkapkan kehadiran dokumen tersebut sangat dibutuhkan selain untuk memberikan kepastian hukum, juga untuk menghentikan polemik dan ketidak pastian hukum yang masih dirasakan masyarakat.
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan
Seperti diketahui banyak elemen bangsa yang menyampaikan kekecewaan sampai penolakan terhadap perpres itu, seperti, MUI, NU, Muhammadiyah, para ulama dan Tokoh Nasional/Pimpinan di Daerah, termasuk suara dari Papua.
Terbitnya Perpres baru, setidaknya akan meyakinkan masyarakat tidak lagi terjadi seringnya pernyataan publik Presiden Jokowi justru dipersepsikan dan diimplementasikan secara berbeda oleh para pembantunya, dan tidak ada koreksi terhadap keganjilan seperti itu.
“Misalnya dalam kasus revisi UU ITE. Presiden Jokowi sudah menyatakan secara terbuka setuju dengan revisi tersebut, tetapi oleh pembantunya malah dipahami berbeda. Bukannya merealisasikan harapan Presiden untuk terjadinya revisi, tapi malah semakin menimbulkan polemik di masyarakat. Jangan sampai, kasus tersebut terulang kembali pada kasus pencabutan Perpres. Ketidaksamaan antara pernyataan dengan tindakan di lapangan,” tukasnya.
Terbitnya Perpres baru juga berarti, lanjut HNW, Presiden Jokowi telah menghormati karena menerima masukan dan saran-saran para tokoh nasional dan elemen masyarakat yang telah secara terbuka dan bertanggung jawab disampaikan demi kebaikan berbangsa dan bernegara, serta menguatkan komitmen berPancasila dan menyelamatkan NKRI.
Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan
“Maka sangat penting Presiden segera buktikan penerimaannya. Dan kepada semua pihak agar tidak terlena, melainkan mengawasi dan memastikan agar komitmen Pak Jokowi yang diapresiasi oleh ormas-ormas dan masyarakat luas itu, betul-betul segera mewujud menjadi dokumen hukum yang resmi atau perpres yang baru,” tambah HNW.
Lebih lanjut, Anggota Komisi VIII DPR RI ini menyarankan agar ke depan, Presiden Jokowi harus lebih hati-hati dalam menerbitkan kebijakan hukum dan perlu terlebih dahulu menjaring aspirasi para pemangku kepentingan bangsa tersebut.
“Presiden Jokowi jangan lagi mendengarkan hanya dari buzzer-buzzer yang mendukung investasi miras tersebut, karena terbukti mereka telah membuat Presiden Jokowi dalam posisi sulit dan diprotes oleh spektrum masyarakat yang sangat luas,” ujarnya.
Dia menambahkan, dalam rangka revisi Perpres 10/2021 setelah pencabutan ketentuan investasi miras, sangat perlu Presiden Jokowi melibatkan para pemangku kepentingan bangsa; ormas-ormas besar, dan pakar-pakar yang independen untuk meningkatkan kualitas produk hukum yang dihasilkan, agar tak ulangi kontroversi, dan agar sesuai dengan prinsip demokrasi dan aturan hukum untuk selamatkan dan kuatkan NKRI yang berdasarkan Pancasila.(T/R1/P1)
Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia
Mi’raj News Agency (MINA)