Jakarta, MINA – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan gencatan senjata Israel dengan pejuang Palestina bukan untuk memaafkan kejahatan kemanusiaan Israel terhadap warga Gaza, sebagaimana diputuskan oleh Mahkamah Internasional(ICJ) dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
“Sambil kita menyambut baik gencatan senjata itu, tapi juga mengingatkan soal keputusan-keputusan ICJ dan ICC atas kejahatan-kejahatan Israel yang tetap harus dilaksanakan, tidak malah dilupakan atau dimaafkan. Karena gencatan senjata yang ditandatangani oleh Israel dan Hamas (Palestina) serta negara-negara mediator memang bukan untuk melupakan keputusan-keputusan ICC dan ICJ,” kata Hidayat dalam keterangannya di Jakarta dikutip MINA, Senin (20/1).
karenanya ia juga meminta agar pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mementingkan hal itu dan untuk ikut pro aktif bersama PBB dan negara mediator seperti Qatar, Mesir dan Amerika Serikat untuk memastikan gencatan senjata di Gaza, Palestina, yang telah disepakati mulai 19 Januari 2025, dapat ditaati bersama dan tidak dilanggar oleh Israel.
“Ini sangat perlu dilakukan agar genosida dan kejahatan kemanusiaan di Gaza oleh Israel dapat segera dihentikan, dan penjahatnya dikenakan sanksi hukum sebagaimana keputusan ICC dan ICJ,” ujar HNW.
Baca Juga: UN Versi Baru Digelar November 2025 Bagi Siswa SMA Sederajat
Dia mengatakan upaya untuk mengawal perjanjian gencatan senjata itu sangat perlu dilakukan dengan melihat track record Israel yang seringkali melanggar apa yang telah disepakati. Salah satunya adalah gencatan senjata pada November 2024 lalu dengan Lebanon, yang berulangkali dilanggar Israel dengan tetap menyerang Lebanon pasca perjanjian itu disepakati.
Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta agar Pemerintah Indonesia membangun komunikasi dengan negara-negara anggota PBB, terutama dengan negara-negara mediator –seperti Qatar, Mesir dan Amerika Serikat– untuk memastikan Israel menaati seluruh kesepakatan gencatan senjata yang telah mereka tandatangani.
HNW menjelaskan catatan ini perlu diberikan karena, meski Israel sudah mulai menarik mundur pasukannya, dan kantor perdana menteri Israel sudah menandatangani naskah gencatan senjata, dan jalan-jalan di Jenin mulai dibuka, tetapi tanda-tanda pelanggaran perjanjian yang sudah disepakati sudah mulai terlihat.
Pasca perjanjian gencatan senjata itu ditandatangani, Israel masih terus menyerang dan mengakibatkan tewasnya 73 warga di Gaza, Palestina, termasuk korbannya adalah anak-anak dan perempuan sipil yang lagi merayakan kemenangan Gaza dengan adanya gencatan senjata tersebut.
Baca Juga: PWI Pastikan Presiden Prabowo Hadiri HPN Riau 2025
Hal ini juga telah terkonfirmasi dan diingatkan oleh Hamas sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut, di mana pihaknya sudah mentaati butir-butir gencatan senjata, tetapi dari pihak Israel masih menunjukan perilaku pembangkangan.
“Saya sepakat dan setuju dengan sikap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang secara terbuka mengutuk keras tindakan kejahatan Israel sesudah ditandatanganinya gencatan senjata tersebut,” tukasnya.
Selanjutnya, HNW juga berpesan agar pemerintah Indonesia juga terus menjalin dukungan negara-negara di PBB untuk menaati dan menjalankan keputusan ICC dan ICJ dengan terus menuntut Israel dan pimpinannya terhadap kejahatan genosida, apartheid dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukannya.
“Gencatan senjata ini bukan berarti melupakan dan memaafkan berbagai kejahatan yang telah dilakukan oleh Israel dan pimpinannya. Oleh karena itu, proses di ICJ dan ICC serta upaya untuk menangkap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant serta mereka yang terlibat sebagaimana diputuskan oleh ICJ harus tetap berjalan dan dituntaskan,” ujarnya.
Baca Juga: 32 WNI Jadi Korban Perdagangan Manusia di Thailand
“Hendaknya itu terus dilaksanakan sebagai komitmen penegakan keadilan dan hukum internasional serta menyelamatkan marwah organisasi dan peradilan internasional, seperti PBB, ICJ dan ICC dan peradaban global. Dalam mengawal ini, wajarnya Indonesia menjadi garda terdepan sesuai perintah Konstitusi (alinea ke 4 Pembukaan UUDNRI 1945), sekalian juga untuk membayar hutang sejarah dengan bangsa Palestina yang membantu kemerdekaan Indoesia dari penjajahan Belanda,” pungkasnya.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Provinsi Aceh Dapat Kuota Haji 4.378 Jamaah di Tahun 2025