Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

HNW Serukan Indonesia Galang Dukungan Global Kawal Putusan Sela Mahkamah Internasional

Rana Setiawan - Ahad, 28 Januari 2024 - 11:23 WIB

Ahad, 28 Januari 2024 - 11:23 WIB

4 Views

Wakil Ketua MPR RI, Muhammad Hidayat Nur Wahid (HNW),.(Foto: Dok. MINA)

Jakarta, MINA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengapresiasi sebagian putusan Mahkamah Internasional terkait tuntutan Afrika Selatan atas Israel.

Dia menyerukan Pemerintah Indonesia untuk memaksimalkan usaha menggalang dunia internasional  mengawal implementasi putusan sela Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) atas gugatan Afrika Selatan terhadap kejahatan genosida yang dilakukan Israel kepada Palestina (Gaza).

“Walaupun seperti Afrika Selatan yang sangat mengkritisi putusan Mahkamah Internasional karena tidak ada keputusan soal gencatan senjata segera dan permanen, tetapi ada beberapa poin penting dalam putusan sela tersebut yang perlu dikawal bersama, agar hukum internasional benar-benar memiliki kekuatan mengikat, dan kejahatan genosida Israel atas Gaza bisa dihentikan dan dikenakan sanksi hukum,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta yang diterima MINA, Ahad (28/1).

Salah satu poin putusan tersebut adalah bahwa Mahkamah Internasional memiliki yurisdiksi terhadap gugatan Afsel terhadap Israel. Ini merupakan hal yang pertama kali ditolak oleh Israel bahwa Mahkamah Internasional tidak memiliki yurisdiksi terhadap kasus tersebut. “Dan sikap Israel itu ditolak oleh mayoritas hakim di Mahkamah Internasional,” ujarnya.

Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka

HNW menambahkan dari sembilan gugatan provisi (agar segera diputus dalam putusan sela, tidak menunggu hingga putusan akhir), ada enam poin yang dikabulkan oleh Mahkamah Internasional.

Beberapa poin tersebut adalah Israel diperintahkan untuk mengambil semua langkah – termasuk aksi militernya – untuk mencegah terjadinya kejahatan genosida, memberikan akses penyaluran bantuan internasional, membuka akses kepada tim pencari fakta, dan melaporkan dalam waktu satu bulan terkait perintah Mahkamah Internasional itu dilaksanakan oleh Israel.

Lebih lanjut, HNW berharap waktu satu bulan ini benar-benar digunakan oleh masyarakat Internasional untuk memantau sepak terjang Israel terhadap aksi militer dan kejahatannya di Jalur Gaza, Palestina.

“Karena bahkan beberapa jam setelah putusan Mahkamah Internasional itu dibacakan, ternyata militer Israel diinformasikan telah menyerang secara brutal rumah sakit di Khan Younis, wilayah selatan Jalur Gaza, dengan korban mayoritasnya lagi-lagi dari kaum wanita dan anak-anak,” ujarnya.

Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant

HNW juga meminta Pemerintah Indonesia dan aliansinya perlu memastikan putusan sela ini bisa berjalan/dilaksanakan oleh Israel dengan baik dan benar.

“Dan bila Israel kembali abai tidak melaksanakan putusan Mahkamah Internasional sehingga berujung ke Dewan Keamanan PBB. Harus didesak dan ditegaskan oleh Indonesia dan aliansinya bahwa tidak boleh ada lagi veto. Karena bila masih ada yang melakukan veto, maka komitmennya terhadap rule of law serta penyelesaian perang dan hadirnya perdamaian di Timur Tengah dipertanyakan ulang, karena ketentuan ini sudah merupakan putusan peradilan Mahkamah Internasional yang mengikat para anggotanya,” tuturnya.

Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mempertimbangkan eskalasi di Gaza dan sekitarnya, HNW juga berharap agar putusan akhir Mahkamah Internasional terhadap gugatan Afrika Selatan ini tidak diputus dalam waktu yang lama.

“Ini memang baru putusan sela, belum putusan akhir. Dan beberapa pakar menghitung putusan akhir biasanya mencapai waktu tiga atau empat tahun. Ini tentu terlalu lama. Dengan potensi makin banyaknya korban genosida Israel di Gaza yang berjatuhan,” ujarnya.

Baca Juga: Iran: Veto AS di DK PBB “Izin” bagi Israel Lanjutkan Pembantaian

“Karenanya sidang kasus yang menjadi pokok persoalan ini mestinya dilakukan dengan segera. Mahkamah Internasional harusnya selalu mengingat prinsip hukum bahwa ‘justice delayed is justice denied’ (keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan), apalagi bila karena itu genosida Israel benar-benar makin brutal dan korban pun makin banyak berjatuhan,” pungkasnya.(R/R1/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: IDF Akui Kekurangan Pasukan untuk Kendalikan Gaza

Rekomendasi untuk Anda