‘Hope’ Jalani Operasi, 74 Peluru Belum Berhasil Dikeluarkan

Banda , MINA – ‘Hope’ menjalani operasi pertama pada tulang bahu yang mengalami patah terbuka, pada Ahad 17 Maret lalu. Hope merupakan orang utan liar yang dievakuasi dari kota Subulussalam, Aceh.

Operasi pada Hope dilakukan Tim Medis Sumatran Orangutan Conservation Programme (SOCP) bersama Dr. Andreas Messikommer, seorang ahli bedah tulang dan saraf pada manusia, berasal dari Swiss, Rabu (20/3).

Operasi pada orangutan Hope membutuhkan waktu lebih dari 3 jam, dalam prosesnya ditemukan juga bahwa tulang bahu yang patah mengakibatkan robeknya kantong udara (air sac) pada Hope.

Menurut tim medis, tulang bahu dan kantong udara yang robek sudah mengalami infeksi lokal sehingga tim melakukan penanganan pada area yang terinfeksi terlebih dahulu. Tim juga melakukan penutupan luka luka lain yang berada pada bagian-bagian tubuh Hope seperti di tangan dan kaki.

Yenny Saraswati, Dokter Hewan Senior YEL-SOCP menyampaikan, dalam operasi tersebut, pihaknya belum berhasil mengeluarkan peluru senapan angin yang masih bersarang di badan Hope. Sedikitnya ada 74 peluru senaapan angin yang masih bersarang ditubuh Hope.

“Dalam operasi ini kami belum mengeluarkan peluru yang masih ada di tubuh Hope, karena kami memprioritaskan untuk melakukan penanganan pada tulang bahu, mengingat risiko infeksi pada bagian tersebut. Sepanjang proses operasi kondisi Hope cukup stabil,” kata Yeni Saraswati.

Sementara itu, Citrakasih Nente, Supervisor Rehabilitasi dan Reintroduksi untuk YEL-SOCP juga mengatakan, saat ini Hope berada di pusat karantina dan rehabilitasi orang utan di Sumattra Utara, untuk memeriksa secara intens kondisi kesehatan orang utan sumatra tersebut.

Dirinya menambahkan, meskipun nantinya berhasil diselamatkan, Hope tidak akan dapat dilepasliarkan lagi di alam liar, mengingat kondisinya yang buta total di kedua matanya akibat peluru.

Keadaan ini membuat orangutan ‘Hope’ menjadi salah satu kandidat yang akan dipindahkan ke fasilitas Orangutan Haven yang saat ini sedang dalam proses pembangunan, untuk mengoptimalkan kesejahteraannya selama hidup.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo menyampaikan BKSDA Aceh berkomitmen untuk membantu penyidik Balai Gakkum Sumatera maupun Polda Aceh untuk mengungkap kasus penganiayaan Hope dan anaknya.

Terkait penggunaan senapan angin, Dirjen KSDAE dan Kepala BKSDA Aceh telah mengirimkan surat kepada  Kapolda Aceh, agar dapat dilakukan penertiban peredarannya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri no 8 tahun 2012, sehingga tidak ada lagi kasus penganiayaan satwa liar seperti yang dialami Hope

“Penggunaan senapan angin untuk berburu satwa liar seperti orangutan ini terus menambah korban. Dalam kurun waktu 10 tahun, SOCP telah menangani setidaknya 18 orangutan yang menjadi korban peluru senapan angin. Dari 18 orangutan korban ini, total terhitung 482 peluru yang melukai bahkan menewaskan spesies yang terancam punah ini.

Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api menjelaskan bahwa senapan angin hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menenmbak sasaran atau target (pasal 4 ayat 3), dan hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan. (L/AP/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.