Jakarta, MINA – Pihak manajemen Hotel dan Griya Pijat Alexis di Kawasan Jakarta Utara mulai memberhentikan operasionalnya sejak Selasa ini, 31 Oktober 2017. Penutupan dilakukan setelah Pemprov DKI menyatakan belum dapat memproses perpanjangan izin usahanya.
Pantauan Kantor Berita MINA di lokasi, suasana terlihat sepi, hanya ada beberapa pekerja dari petugas keamanan, kebersihan dan resepsionis. Terlihat para pekerja mulai menutup plang hotel dan memasang pengumuman hotel dan spa berhenti beroperasi.
Pada bagian depan hotel juga terdapat pengumuman yang menyatakan bahwa Hotel Alexis sementara berhenti beroperasi hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Staf legal dan juru bicara Alexis, Lina Novita menegaskan, pihak manajemen sudah merumahkan sebanyak 1.000 karyawan dengan rincian 600 karyawan tetap dan 400 karyawan lepas.
Baca Juga: Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Tunanetra Internasional
Lina sendiri mengklaim tidak pernah membuat pelanggaran selama menjalankan usaha di DKI Jakarta..
“Kami menegaskan tidak ada (aktifitas) prostitusi di Alexis,” kata Lina saat jumpa pers di Lantai 2 Hotel Alexis, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (31/10).
Menurutnya terkait perizinan maupun operasional hotel maupun griya pijat Alexis adalah sebuah usaha yang bergerak di bidang pariwisata, pihak Alexis telah melaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menolak permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) baru yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.
Baca Juga: Sejumlah Wilayah di Banyumas, Jateng Terendam Banjir
Penolakan tersebut tertuang dalam surat secarik surat dari Dinas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemda) DKI Jakarta yang isinya belum dapat memproses permohonan perpanjangan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis, pada Jumat (27/10) lalu.
“Perlu diketahui bahwasanya sampai dengan saat ini di Hotel dan griya pijat kami tidak pernah ditemukan pelanggaran ,baik berupa peredaran narkoba maupun kasus asusila. Saat kami mendapat edaran surat tersebut, Alexis menginguti aturan, saat ini tidak beroperasi,” katanya.
Lina mengatakan, pihak manajemen Alexis Group juga meminta kepada seluruh masyarakat maupun media berhenti menghakimi secara sepihak. Pihaknya mengaku merupakan salah satu pelaku usaha di kota Jakarta yang tidak pernah melakukan pelanggaran ataupun menerima sanksi terkait pelanggaran dalam bentuk apapun dari dinas.
Lebih lanjut Mochamad Fadjri selaku jubir sekaligus stad Alexis menyatakan, Alexis saat ini sedang fokus dalam mengurus surat memperpanjang izin beroperasi melalui online, seperti izin yang dilakukan sebelumnya.
Baca Juga: BNPB Pastikan Tanggap Darurat Sukabumi Berjalan Cepat dan Tepat
Staf sekaligus jubir Alexis tersebut juga sempat mengajak awak media ke lantai 7 untuk melihat suasana di griya pijat Alexis, ada 26 kamar refleksi, kolam renang dan bar. (L/R10/R01)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Jelang Nataru, Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Aman