Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

HRW : Hentikan Bisnis Terkait dengan Permukiman Ilegal Israel

Rendi Setiawan - Rabu, 20 Januari 2016 - 22:58 WIB

Rabu, 20 Januari 2016 - 22:58 WIB

297 Views ㅤ

(Foto: Presstv)
(Foto: Presstv)

(Foto: Presstv)

New York, 10 Rabi’ul Akhir 1437/20 Januari 2016 (MINA) – Organisasi kemanusiaan Human Rights Watch (HRW) meminta perusahaan-perusahaan internasional untuk mengakhiri bisnis dengan dan di permukiman ilegal Israel serta tidak ikut memfasilitasi pelanggaran Israel terhadap hukum humaniter internasional.

“Segala bentuk bisnis dengan permukiman yang mengambil tanah Palestina harus berhenti beroperasi. Mereka harus menghentikan alur pembiayaan, pelayanan, atau perdagangan dengan lembaga-lembaga yang membawahi kegiatan permukiman terkait yang berkontribusi melanggar hukum dan melanggar hak-hak Palestina,” tulis pernyataan organisasi yang berbasis di New York itu, Selasa (19/1).

HRW dalam laporannya setebal 162-halaman, berjudul: “Occupation, Inc.: How Settlement Businesses Contribute to Israel’s Violations of Palestinian Rights,” memaparkan bagaimana kerja para pelaku bisnis dalam memfasilitasi pertumbuhan dan operasi permukiman ilegal Israel, demikian Presstv dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) Rabu 20/1.

Laporan ini menekankan, bisnis telah memainkan peran penting dalam membangun dan memperluas permukiman serta mendorong penyitaan tidak sah otoritas Israel atas ‘tanah Palestina dan sumber daya lainnya.

Baca Juga: Gerakan Perlawanan Lebanon Tembakkan Roket ke Tzuriel Moshav Israel

“Penyelesaian bisnis mau tidak mau berkontribusi untuk keputusan Israel yang menduduki dan melakukan diskriminasi terhadap warga Palestina, yang menjadi landasan dari pencurian Israel atas tanah Palestina dan sumber daya lainnya,” kata Arvind Ganesan, Direktur Divisi Bisnis dan Hak Asasi Manusia HRW.

“Satu-satunya cara bagi perusahaan untuk memenuhi tanggung jawab hak asasi manusia mereka sendiri adalah berhenti bekerja dengan dan di pemukiman Israel,” katanya.

“Produsen pemukiman dan produsen pertanian yang mengekspor sebagian besar barang-barang mereka, sering salah menyebut tempat asal pembuatan, sebagai dibuat di Israel,” imbuhnya.

HRW mendesak negara-negara yang mengimpor produk-produk Israel untuk memastikan bahwa setiap impor barang Israel ke wilayah mereka, harus konsisten dengan tugas mereka di bawah hukum kemanusiaan internasional untuk tidak mengakui kedaulatan Israel atas wilayah Palestina yang diduduki.

Baca Juga: Mantan Menlu Israel Serukan Penghancuran Total Pelabuhan Al-Hudaydah Yaman

“Ini termasuk larangan barang-barang yang dibuat di Israel,” ujarnya.

Menurut laporan itu, lebih dari setengah juta warga Israel tinggal di 230 titik permukiman di seluruh Tepi Barat yang diduduki Israel, termasuk di Timur Al-Quds. (T/P011/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Arab Saudi Jinakkan 989 Alat Peledak di Yaman

Rekomendasi untuk Anda