HRW : Hentikan Bisnis Terkait dengan Permukiman Ilegal Israel

(Foto: Presstv)
(Foto: Presstv)

, 10 Rabi’ul Akhir 1437/20 Januari 2016 (MINA) – Organisasi kemanusiaan Human Rights Watch () meminta perusahaan-perusahaan internasional untuk mengakhiri bisnis dengan dan di permukiman ilegal serta tidak ikut memfasilitasi pelanggaran Israel terhadap hukum humaniter internasional.

“Segala bentuk bisnis dengan permukiman yang mengambil tanah harus berhenti beroperasi. Mereka harus menghentikan alur pembiayaan, pelayanan, atau perdagangan dengan lembaga-lembaga yang membawahi kegiatan permukiman terkait yang berkontribusi melanggar hukum dan melanggar hak-hak Palestina,” tulis pernyataan organisasi yang berbasis di New York itu, Selasa (19/1).

HRW dalam laporannya setebal 162-halaman, berjudul: “Occupation, Inc.: How Settlement Businesses Contribute to Israel’s Violations of Palestinian Rights,” memaparkan bagaimana kerja para pelaku bisnis dalam memfasilitasi pertumbuhan dan operasi permukiman ilegal Israel, demikian Presstv dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) Rabu 20/1.

Laporan ini menekankan, bisnis telah memainkan peran penting dalam membangun dan memperluas permukiman serta mendorong penyitaan tidak sah otoritas Israel atas ‘tanah Palestina dan sumber daya lainnya.

“Penyelesaian bisnis mau tidak mau berkontribusi untuk keputusan Israel yang menduduki dan melakukan diskriminasi terhadap warga Palestina, yang menjadi landasan dari pencurian Israel atas tanah Palestina dan sumber daya lainnya,” kata Arvind Ganesan, Direktur Divisi Bisnis dan Hak Asasi Manusia HRW.

“Satu-satunya cara bagi perusahaan untuk memenuhi tanggung jawab hak asasi manusia mereka sendiri adalah berhenti bekerja dengan dan di pemukiman Israel,” katanya.

“Produsen pemukiman dan produsen pertanian yang mengekspor sebagian besar barang-barang mereka, sering salah menyebut tempat asal pembuatan, sebagai dibuat di Israel,” imbuhnya.

HRW mendesak negara-negara yang mengimpor produk-produk Israel untuk memastikan bahwa setiap impor barang Israel ke wilayah mereka, harus konsisten dengan tugas mereka di bawah hukum kemanusiaan internasional untuk tidak mengakui kedaulatan Israel atas wilayah Palestina yang diduduki.

“Ini termasuk larangan barang-barang yang dibuat di Israel,” ujarnya.

Menurut laporan itu, lebih dari setengah juta warga Israel tinggal di 230 titik permukiman di seluruh Tepi Barat yang diduduki Israel, termasuk di Timur Al-Quds. (T/P011/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.