Srinegar, MINA – Global Human Rights Watch (HRW) mengatkan Pasukan India terus menentang hukum-hukum internasional dengan menggunakan senjata pelet sebagai alat pengendalian massa, dengan melukai, membutakan, dan membunuh orang-orang di Kashmir.
“Berkali-kali, penggunaan senapan [pelet] oleh penegak hukum India di Kashmir telah mengakibatkan cedera yang mengejutkan dan menyedihkan bagi para pengunjuk rasa,” kata Meenakshi Ganguly, direktur HRW Asia Selatan, dalam sebuah pernyataan, Anadolu Agency melaporkan, Ahad (5/9).
“Senjata itu menyebabkan “cedera tanpa pandang bulu dan berlebihan” serta melanggar standar dan hukum internasional seperti Prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api,” ujarnya.
Pernyataan itu muncul setelah penembakan peluru tajam di Srinagar, ibu kota Kashmir yang dikelola India, pekan lalu, yang menyebabkan sedikitnya enam orang cedera parah.
Baca Juga: Gunung Berapi Kanlaon di Filipina Meletus, 45.000 Warga Mengungsi
“Para pemimpin India yang mengklaim bahwa kebijakan mereka meningkatkan kehidupan warga Kashmir tidak dapat mengabaikan bahwa pasukan keamanan melukai, membutakan, dan membunuh orang,” tambah Ganguly.
HRW mengatakan pelet yang ditembakkan dari senapan telah menyebabkan ribuan cedera, termasuk kehilangan penglihatan, dalam dekade sejak otoritas India pertama kali menyebarkannya di wilayah tersebut.
“Hukum internasional melarang penggunaan kekuatan apa pun, termasuk terhadap pengunjuk rasa yang melakukan kekerasan, yang menyebabkan kerugian yang tidak pandang bulu atau tidak perlu,” kata Ganguly.
Mengutip angka-angka yang bersumber dari situs web jurnalisme data IndiaSpend, HRW mengatakan antara Juli 2016 dan Februari 2019 penggunaan senjata pelet telah mengakibatkan 139 warga Kashmir mengalami kebutaan.
Baca Juga: Presiden Korea Selatan Selamat dari Pemakzulan
“Pemerintah India harus menghentikan penggunaan senapan yang menembakkan pelet logam dan meninjau teknik pengendalian massa untuk memenuhi standar internasional,” pungkasnya.
Wilayah yang Disengketakan
Sebagian Kashmir dikuasai oleh India dan Pakistan tetapi diklaim oleh keduanya secara penuh. Sebagian kecil wilayah tersebut juga dikuasai oleh China.
Sejak mereka dipecah pada tahun 1947, New Delhi dan Islamabad telah berperang tiga kali – pada tahun 1948, 1965, dan 1971, dua di antaranya terjadi di Kashmir.
Baca Juga: Jumat Pagi Sinagog Yahudi di Meulbourne Terbakar
Beberapa kelompok Kashmir di Jammu dan Kashmir telah berperang melawan kekuasaan India untuk kemerdekaan atau penyatuan dengan tetangganya Pakistan.
Menurut beberapa kelompok hak asasi manusia, ribuan orang telah tewas dalam konflik tersebut sejak 1989. (T/R7/RS3)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Taliban Larang Pendidikan Medis Bagi Perempuan, Dunia Mengecam