Gaza, 9 Syawwal 1435/5 Agustus 2014 (MINA) – Organisasi Pemantau HAM Dunia (Human Right Watch) mengecam aksi Israel membunuh warga sipil yang mencoba melarikan diri dari kota Khuza’a untuk mencari keselamatan dari penyerbuan Israel.
“Tel Aviv telah melakukan aksi kejahatan perang,” demikian pernyataan HRW dalam laporan HRW hari Senin, yang disiarkan Press Tv dan dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Selasa.
Organisasi pemnatau HAM internasional itu mengatakan, Israel telah melanggar hukum internasional dalam serangan di Khuza’a.
“Kapan akan ada keadilan bagi warga sipil di Khuza’a, yang menderita pemboman setiap hari, kemudian menghadapi serangan mematikan oleh tentara zionis Israel,” kata Sarah Leah Whitson, Direktur Eksekutif HRW untuk kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara
Baca Juga: Tentara Israel Cemas Jumlah Kematian Prajurit Brigade Golani Terus Meningkat
“Menjijikkan bahwa pasukan Israel dengan begitu terang-terangan melanggar hukum perang yang dirancang untuk menghindarkan korban warga sipil,” kata wanita aktivis HAM itu.
Rezim zionis Tel Aviv telah mengempur wilayah Jalur Gaza yang terkepung Palestina sejak 8 Juli.
Serangan udara, laut dan darat sejauh ini telah menewaskan sedikitnya 1.865 warga Palestina dan melukai lebih dari 9.500 lainnya.
Brigade Ezzedine al-Qassam, sayap militer gerakan perlawanan Palestina Hamas, telah melancarkan serangan balasan terhadap Israel.
Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya
Sumber-sumber Israel telah mengkonfirmasi kematian hampir 70 tentaranya. namun, Hamas mengatakan jumlah tentara Israel yang tewas lebih dari 150 orang termasuk perwira. (T/P012/IR)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza