HRW Kecam Keras AS yang Tolak Cabut Sanksi Iran

New York, MINA – Lembaga HAM Human Rights Watch () mengecam keras (AS) atas penolakannya untuk mencabut sanksi terhadap Iran di tengah wabah virus corona baru (COVID-19).

Kecaman itu dinyatakan dalam laporan HRW yang berbasis di New York pada Senin (6/4), demikian dikutip dari Press TV.

HRW menegaskan, hukum internasional mewajibkan negara mana pun yang menjatuhkan sanksi kepada yang lain untuk “mempertimbangkan dampak pada hak asasi manusia dari populasi yang terkena dampak, terutama mengenai akses mereka ke barang-barang penting untuk kehidupan, termasuk obat-obatan dan makanan.”

Larangan luas dari AS “secara negatif mempengaruhi kemampuan pemerintah Iran untuk secara memadai menanggapi meningkatnya konsekuensi kesehatan dari pandemi virus corona (COVID-19),” kata HRW.

“(Washington) harus mengambil tindakan segera untuk meringankan sanksi AS dan memperluas lisensi item-item bebas sanksi untuk memastikan akses Iran ke sumber daya kemanusiaan yang penting selama pandemi,” tambah kelompok itu.

HRW mengutip angka yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Iran pada 19 Maret, yang menunjukkan hampir 50 orang tertular virus setiap jam dan satu orang meninggal setiap 10 menit.

Direktur Eksekutif HRW Kenneth Roth menyebut “salah dan tidak berperasaan” bagi pemerintah Trump untuk mempertahankan langkah-langkah sanksi tersebut. (T/RI-1/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.