Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PEMANTAU HAM DESAK THAILAND BEBASKAN TAHANAN MUSLIM ROHINGYA

Admin - Selasa, 4 Juni 2013 - 05:55 WIB

Selasa, 4 Juni 2013 - 05:55 WIB

472 Views ㅤ

Phang Nga-Thailand, 26 Rajab 1434/5 Juni 2013 (MINA) –  Pemantau Hak Asasi Manusia Human Right Watch (HRW) mendesak Pemerintah Thailand untuk segera membebaskan penahanan lebih dari 1.700 etnis muslim Rohingya Myanmar yang berada di sel tahanan Provinsi Phang Nga, Thailand.

Pejabat HRW melaporkan, etnis Rohingya yang sedang mencari suaka harus dipindahkan dari sel penuh sesak ke penampungan imigrasi guna mendapatkan perlindungan dari Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees), seperti dikutip Kantor Berita Islam MINA (Mi’raj News Agency).

Sebelumnya, Perdana Menteri Thailand Yingluck Shinawatra pada Januari lalu menyepakati warga Rohingya yanga datang dengan perahu ke Thailand untuk tinggal sementara selama enam bulan, sampai mereka bisa aman dipulangkan ke tempat asal mereka atau ke pengungsian ke negara ketiga.

“Thailand harus menghormati hak-hak dasar warga Rohingya sebagai manusia perahu dan berhenti menahan mereka dalam kondisi memprihatinkan,” kata Brad Adam, Direktur UNHCR untuk kawasan Asia. 

Baca Juga: Presiden Korea Selatan Selamat dari Pemakzulan

Pada sebuah stasiun televisi ditayangkan, sebanyak 276 pria Rohingya hidup dalam dua sel sangat sempit, yang sebenarnya masing-masing dirancang hanya untuk 15 orang. Mereka hampir tidak memiliki cukup ruangan walau hanya untuk sekedar duduk. Beberapa dari mereka mulai menderita kaki bengkak dan lumpuh otot kaki karena tidak dapat bergerak. 

Otoritas imigrasi Thailand belum mengizinkan UNHCR menentukan status pengungsi Rohingya. Sementara Angkatan Laut Thailand menghadang kapal Rohingya yang mendekati pantai Thailand, kemudian menyediakan bahan bakar, makanan, air dan perlengkapan lainnya, dengan syarat kapal tersebut kembali berlayar menuju arah Malaysia atau Indonesia. 

Dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia disebutkan, setiap orang memiliki hak untuk mencari suaka akibat penganiayaan di negaranya. Walaupun Thailand bukan termasuk anggota Konvensi Pengungsi tahun 1951. Namun menurut hukum kebiasaan internasional, pencari suaka tidak boleh ditahan dan tidak boleh dipulangkan.

Untuk itu, Thailand harus bekerja sama dengan UNHCR yang memiliki keahlian teknis, untuk mengadakan pemeriksaan status pengungsi dan melindunginya.

Baca Juga: Jumat Pagi Sinagog Yahudi di Meulbourne Terbakar

“Thailand harus menyediakan perlindungan sementara bagi Rohingya dan tidak memperburuk penderitaan mereka,” kata pejabat UNHCR Brad Adam.

Pemerikasaan UNHCR dapat membantu pemerintah Thailand menentukan siapa yang berhak atas status pengungsi tersebut. (T/P08/R1).

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Taliban Larang Pendidikan Medis Bagi Perempuan, Dunia Mengecam

Rekomendasi untuk Anda