HRW: KOALISI ARAB GUNAKAN BOM CURAH DI YAMAN

Jenis bom cluster (curah) yang dilarang oleh Konvensi Amunisi Bom Curah, namun AS , Arab Saudi dan Uni Emirat Arab tidak tergabung dalam larangan. (Gambar: Pakistan Defence)
Jenis cluster (curah) yang dilarang oleh Konvensi Amunisi , namun AS , dan Uni Emirat Arab tidak tergabung dalam larangan. (Gambar: Pakistan Defence)

New York, 14 Rajab 1436/3 Mei 2015 (MINA) – Lembaga HAM Human Right Watch (HRW) menuding koalisi negara Teluk pimpinan Arab Saudi telah menggunakan bom cluster (curah) yang disediakan sekutunya, (AS), dalam menyerang pemberontak di Yaman.

Pernyataan HRW pada Ahad (3/5) itu sebagai peringatan tentang bahaya jangka panjang bagi warga sipil, Nahar Net yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Jenis amunisi ini secara luas dilarang karena mengandung puluhan peledak yang kadang-kadang tidak meledak, menjadi de facto ranjau darat yang lama dan dapat membunuh atau melukai warga sipil.

HRW mengatakan telah mengumpulkan foto, video dan bukti lain yang menunjukkan bahwa bom curah telah digunakan dalam serangan udara koalisi terhadap kubu pemberontak Houthi di provinsi Saada, di utara pegunungan Yaman.

Dikatakan, analisis citra satelit menunjukkan, senjata telah mendarat di dataran tinggi yang termasuk cagar alam Yaman, 600 meter dari daerah-daerah berpenduduk.

Bom curah dilarang oleh perjanjian 2008 yang diadopsi oleh 116 negara, tetapi tidak oleh Arab Saudi dan mitra koalisinya atau AS.

“Serangan udara bom cluster yang dipimpin Arab Saudi telah mengenai daerah dekat desa, menempatkan orang-orang lokal dalam bahaya,” kata Direktur militer HRW Steve Goose.

“Arab Saudi dan anggota koalisi lainnya – dan pemasoknya, AS – mencemooh standar global yang menolak bom cluster karena ancaman jangka panjangnya bagi warga sipil,” katanya.

HRW mengatakan, amunisi yang digunakan di Yaman adalah CBU-105 Sensor Fuzed Weapons yang diproduksi oleh Textron Systems Corporation dan disediakan untuk Arab Saudi dan Uni Emirat Arab oleh Amerika Serikat dalam beberapa tahun terakhir.

Senjata jenis ini dilarang oleh Konvensi Amunisi Bom Curah, tapi Washington memungkinkan penggunaannya dan mengekspornya, karena menawarkan tingkat artileri yang tidak meledak kurang dari satu persen.

HRW menyerukan celah harus ditutup dan pengiriman senjata harus dihentikan. (T/P001/R02)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)n

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Bahron Ansori

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0