New York, MINA – Pengeboman warga sipil dan infrastruktur oleh Rusia dan di provinsi Idlib yang dikuasai oposisi mungkin merupakan kejahatan perang, kata Human Rights Watch (HRW) dalam sebuah laporan yang dirilis Kamis (15/10).
Dalam laporan berjudul “Menargetkan Kehidupan di Idlib”, kelompok hak asasi manusia itu mempresentasikan penyelidikannya atas serangan udara dan darat di Idlib yang dilakukan oleh Rusia dan pasukan Bashar Al-Assad antara April 2019 hingga Maret 2020.
Menurut Kepala Global HRW Kenneth Roth, serangan bersama oleh Rusia dan Assad menghantam rumah sakit, sekolah, pasar, dan area pemukiman, MEMO melaporkan.
Serangan “melanggar hukum” itu, katanya, bertujuan “mengusir warga sipil dan membuat tempat tinggal mereka tidak dapat dihuni dengan harapan akan lebih mudah bagi pasukan Rusia dan Suriah untuk merebut kembali wilayah itu.”
Baca Juga: Netanyahu Akan Tetap Serang Lebanon Meski Ada Gencatan Senjata
Operasi pengeboman yang hampir setahun lamanya, yang menewaskan ratusan warga sipil dan membuat satu setengah juta orang mengungsi, berakhir pada Maret tahun ini. Saat itulah pasukan Assad membunuh 34 tentara Turki yang memancing Turki melancarkan pembalasan brutal dengan serangan pesawat tak berawak, menghancurkan pasukan Suriah.
Akibatnya, serangan Suriah di Idlib dipukul mundur dan kesepakatan gencatan senjata dicapai antara Rusia dan Turki yang masih berlaku secara resmi, meskipun pertempuran terus berlanjut antara pasukan pemerintah dan kelompok oposisi.
Laporan HRW juga menyebutkan sepuluh tokoh senior Rusia dan Suriah yang “bertanggung jawab atas komando”, termasuk Presiden Assad dan mitranya Vladimir Putin.
“Hanya dengan menindaklanjuti dan memastikan bahwa orang-orang yang mengawasi kejahatan perang ini tidak lolos dari hukuman (mereka akan tahu) bahwa ada konsekuensi karena menjalankan strategi kejahatan perang ini,” kata Roth. (T/RI-1/P1)
Baca Juga: Agresi Israel Hantam Pusat Ibu Kota Lebanon
Mi’raj News Agency (MINA)