Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

HRW : Pengungsi Rohingya Kemungkinan Kecil Pulang dengan Selamat

Ali Farkhan Tsani - Senin, 21 Agustus 2023 - 17:11 WIB

Senin, 21 Agustus 2023 - 17:11 WIB

6 Views

Dhaka, MINA – Organisasi hak asasi manusia internasional Human Rights Watch (HRW) mengatakan, sekitar satu juta pengungsi Rohingya di Bangladesh menghadapi kemungkinan kecil untuk pulang ke negara Myanmar dengan selamat.

Enam tahun sejak militer Myanmar melancarkan tindakan kekejaman massal di Negara Bagian Rakhine pada 25 Agustus 2017, mereka masih rentan di pengungsian Bangladesh, kata HRW, Ahad (20/8).

Dewan Keamanan PBB telah gagal meminta pertanggungjawaban para jenderal Myanmar atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan genosida terhadap Rohingya, lanjut HRW.

Lebih dari 730.000 Rohingya yang melarikan diri ke Bangladesh pada tahun 2017, dan sekarang tinggal di kamp-kamp yang luas dan penuh sesak di bawah pembatasan yang semakin ketat oleh pihak berwenang dan meningkatnya kekerasan oleh kelompok-kelompok bersenjata.

Baca Juga: ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Yordania: Siap Laksanakan

Sekitar 600.000 Rohingya lainnya berada di Myanmar, ditahan dan di bawah tekanan otoritas junta di bawah sistem apartheid.

“Rohingya di kedua sisi perbatasan Myanmar-Bangladesh terjebak tanpa negara, ditolak hak-haknya yang paling mendasar, menunggu keadilan dan kesempatan untuk pulang,” kata Shayna Bauchner, peneliti Asia di HRW.

“Kelambanan Dewan Keamanan PBB dan pengurangan bantuan pemerintah membuat kondisi Rohingya semakin memprihatinkan,” lanjutnya.

Sejak kudeta militer 1 Februari 2021 di Myanmar, pasukan keamanan telah menangkap ribuan Rohingya karena “perjalanan tidak sah” dan memberlakukan pembatasan pergerakan baru dan pemblokiran bantuan di kamp dan desa-desa Rohingya.

Baca Juga: Iran dan Arab Saudi Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan di Bawah Mediasi Tiongkok

Pelanggaran sistematis junta terhadap Rohingya sama dengan kejahatan terhadap kemanusiaan apartheid, penganiayaan, dan perampasan kebebasan, pernyataan HRW.

Sementara, pihak berwenang Bangladesh telah memindahkan sekitar 30.000 Rohingya ke pulau Bhasan Char yang terisolasi, dan menghadapi kekurangan makanan dan obat-obatan.

Tanpa status hukum yang diakui di Bangladesh, pengungsi Rohingya berada dalam posisi genting di bawah hukum domestik, membuat mereka rentan terhadap pelanggaran hak.  (T/RS2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Kemlu Yordania: Pengeboman Sekolah UNRWA Pelanggaran terhadap Hukum Internasional

Rekomendasi untuk Anda