Den Haag, MINA – Human Rights Watch (HRW) menyerukan komunitas internasional untuk menjatuhkan sanksi kepada Israel karena tidak mematuhi perintah Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mengambil tindakan pencegahan di Jalur Gaza untuk mencegah “genosida.”
Organisasi tersebut mengatakan seruannya melalui akunnya di platform “X” seperti dikutip Wafa, Ahad (17/3).
“Negara-negara harus menjatuhkan sanksi yang menargetkan dan embargo senjata terhadap Israel, agar (Israel) mematuhi perintah yang dikeluarkan oleh pengadilan Mahkamah Internasional,” kata HRW.
Organisasi tersebut mencatat bahwa Tel Aviv “tidak mematuhi perintah pengadilan dan tidak berupaya memberikan bantuan dan layanan dasar kepada warga Palestina di Jalur Gaza.”
Baca Juga: Abu Ubaidah Serukan Perlawanan Lebih Intensif di Tepi Barat
Pada akhir bulan Januari lalu, ICJ meminta Israel mengambil semua tindakan untuk mencegah apa pun yang dapat dianggap genosida, dan memastikan bahwa tentara Israel tidak melakukan tindakan genosida terhadap warga sipil Palestina di Gaza, dan mencegah pernyataan publik atau komentar apa pun yang dapat menghasut dilakukannya genosida di Gaza.
Mereka meminta pihak Israel tersebut untuk mengambil semua tindakan untuk memastikan datangnya bantuan kemanusiaan, dan tidak membuang bukti apa pun yang dapat digunakan untuk melawannya.
Pada tanggal 29 Desember, Afrika Selatan mengajukan gugatan ke ICJ, dengan bukti Israel melakukan “kejahatan genosida” di Jalur Gaza, sebelum pengadilan mengumumkan penolakannya terhadap tuntutan Israel untuk membatalkan kasus tersebut, lalu memutuskan untuk sementara mewajibkan Israel untuk mengambil tindakan guna menghentikan genosida dan membiarkan bantuan kemanusiaan internasional masuk ke Gaza. (T/R5/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tentara Israel Mundur dari Kota Lebanon Selatan