New York, MINA – Lembaga yang membela persoalan pelanggaran hak asasi manusia, Human Rights Watch (HRW) menuding Israel melakukan kejahatan perang dan pembersihan etnis di Gaza, Palestina.
Sejak Oktober 2023, Israel bertanggung jawab atas pemindahan paksa warga sipil di Gaza dalam skala besar dan disengaja, melakukan kejahatan perang dan kemanusiaan, menurut laporan HRW yang dirilis pada Kamis (14/11).
Laporan tersebut muncul di tengah kampanye genosida Israel dan blokade total di Gaza Utara, yang kemungkinan telah memicu gelombang pemindahan baru ratusan ribu warga sipil.
Laporan setebal 154 halaman tersebut berjudul “Putus Asa, Kelaparan, dan Terkepung: Pemindahan Paksa Israel terhadap Warga Palestina di Gaza”.
Baca Juga: Hezbollah Serang Pangkalan Utama Militer Israel di Tel Aviv
Laporan itu menguraikan bagaimana tindakan Israel menyebabkan pemindahan lebih dari 90 persen populasi Gaza—sekitar 1,9 juta warga Palestina—dan menyebabkan kerusakan besar di seluruh wilayah selama 13 bulan terakhir.
Laporan juga mengatakan, Israel sengaja menghancurkan rumah-rumah dan infrastruktur sipil, terutama di daerah-daerah “zona penyangga” dan “koridor” keamanan, yang kemungkinan menyebabkan pengungsian permanen warga Palestina.
HRW menegaskan, tindakan-tindakan tersebut bertentangan dengan klaim pejabat Israel dan merupakan pelanggaran hukum perang.
“Pemerintah Israel tidak dapat mengeklaim telah menjaga warga Palestina tetap aman ketika mereka membunuhnya di sepanjang rute pelarian, mengebom apa yang disebut zona aman, dan memutus pasokan makanan, air, dan sanitasi,” kata Nadia Hardman, peneliti hak-hak pengungsi dan migran di HRW.
Baca Juga: Demonstrasi Meletus di Paris Protes Galang Dana Zionis
“Israel telah terang-terangan melanggar kewajibannya untuk memastikan warga Palestina dapat kembali ke rumah, menghancurkan hampir semua hal di wilayah yang luas,” tegasnya. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tiba di Peru, Prabowo akan Hadiri KTT APEC