Hukum Berkurban: Wajib atau Sunnah? Ini Penjelasannya

Kambing salah satu hewan yang disyariatkan untuk Kurban (Foto: Freepik @freepik)

Oleh Zaenal Muttaqin, jurnalis MINA

Kurban merupakan salah satu ibadah yang memiliki makna penting dalam ajaran Islam. Ibadah ini dilakukan sebagai bentuk pengorbanan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, sebagai tanda ketaatan dan pengabdian seorang muslim. Secara terperinci pada artikel ini akan dibahas mengenai hukum berkurban, apakah wajib atau sunnah?

Dalam pandangan syariat Islam, kurban memiliki pengertian yang khusus serta hukum yang diatur dengan rinci.

Pengertian kurban

Kurban berasal dari bahasa Arab ( قربا ) “qurban“, yang berarti mendekatkan diri atau mempersembahkan sesuatu kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Dalam konteks agama Islam, kurban adalah suatu bentuk ibadah yang dilakukan dengan menyembelih hewan tertentu yang telah ditentukan (seperti kambing, domba, atau sapi) pada hari raya Idul Adha dan hari-hari taysrik (tiga hari setelah hari Idul Adha).

Tujuan dari kurban adalah untuk meningkatkan ketakwaan dan kecintaan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, serta sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap sesama.

Dengan berkurban, seorang muslim diharapkan dapat merasakan makna pengorbanan yang dilakukan Nabi Ibrahim Alaihissalam, yang bersedia mengorbankan anaknya, Ismail Alaihis Salam, atas perintah Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Hukum Berkurban dalam Islam

Mayoritas para ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan). Makruh hukumnya untuk tidak melaksanakannya jika mampu.

Sebagian ulama lain berpendapat hukumnya sunnah, yang wajib atas setiap keluarga, yang mampu melakukannya. Ini berdasar firman Allah :

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ

“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah.” (Al-Kautsar/108 : 2).

Juga berdasarkan hadis Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam yang menyatakan,

مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

“Barang siapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.” (HR Imam Ahmad dan Ibnu Majah).

Pada hari raya Idul Adha, setiap muslim yang mampu diwajibkan untuk menyembelih hewan kurban sebagai bagian dari ibadah tersebut.

Namun, bagi yang tidak mampu, tidak diwajibkan untuk melaksanakan kurban.

Hewan kurban yang disyariatkan harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti sehat, tidak cacat, dan mencapai batas usia tertentu.

Selain itu, daging kurban dapat dibagikan kepada fakir miskin, yatim, dan orang-orang yang membutuhkan, sebagai bentuk kepedulian sosial yang dianjurkan dalam Islam.

Dengan melaksanakan kurban, seorang muslim tidak hanya memperoleh pahala dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala, tetapi juga meningkatkan rasa empati dan kepedulian terhadap sesama.

Keutamaan Kurban

Selain berbicara hukum berkurban, kita juga perlu mengetahui tentang keutamaan kurban. Menyembelih hewan kurban termasuk amal salih yang paling utama. ‘Aisyah radhiyallahu ’anha menceritakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (kurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim dengan sanad sahih, lihat Taudhihul Ahkam, IV/450).

Banyak ulama menjelaskan bahwa menyembelih hewan kurban pada hari idul Adha lebih utama dari pada sedekah yang senilai atau harga hewan qurban atau bahkan sedekah yang lebih banyak dari pada nilai hewan kurban.

Karena maksud terpenting dalam berkurban adalah mendekatkan diri kepada Allah. Di samping itu, menyembelih kurban lebih menampakkan syiar Islam dan lebih sesuai dengan sunnah.

Melalui kurban, seorang muslim dapat meningkatkan ketakwaan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala serta menunjukkan kepedulian sosial terhadap sesama.

Penulis berharap penjelasan singkat mengenai hukum berkurban ini, dapat menambah wawasan dan dengan melaksanakan kurban yang sesuai dengan syariat Islam, diharapkan umat muslim dapat meraih keberkahan dan rahmat dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala. []

Mi’raj News Agency (MINA)