Jakarta, 5 Ramadhan 1437/20 Juni 2016 (MINA) – Ketua Tim Kerja Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) Fahira Idris mengatakan bahwa hukuman kebiri sudah termasuk dalam RUU yang tengah diolah oleh kementrian.
“Iya benar, hukum kebiri sudah termasuk dalam RUU,” tegas Fahira kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Jakarta, Senin (20/6).
Fahira menyatakan bahwa pihaknya menyayangkan pemerintah dalam hal ini kurang tegas dan kurang serius dalam menangani kasus ini hingga terjadi banyak korban.
Dia yang juga Wakil Ketua Komite III DPD RI mengatakan penting adanya keterlibatan pemerintah pusat maupun daerah untuk melakukan kampanye masif.
Fahira meminta RUU ini agar segera disahkan untuk mengurangi korban dan memberikan efek jera terhadap pelaku.
Dirinya menghimbau kepada masyarakat agar bisa ikut serta membantu dan mendukung RUU ini untuk mengurangi korban yang tidak hanya anak perempuan juga anak laki-laki.
“Korban atau siapapun yang mengetahui kejahatan seksual tersebut hendaknya melaporkan ke pihak yang berwajib, jangan malu,” tegasnya.(L/P004/R05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar