Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Melaksanakan Kurban Adalah: Penjelasan Lengkap

Hasanatun Aliyah - Rabu, 29 Mei 2024 - 11:09 WIB

Rabu, 29 Mei 2024 - 11:09 WIB

38 Views

Seorang anak tengah melihat kambing yang akan dikurbankan. (Foto: Aliya/ MINA)

Melaksanan kurban saat Idul Adha merupakan ibadah bagi umat Islam. Menjelang perayaan hari Raya Idul Adha terdapat pertanyaan di masyarakat tentang hukum melaksanakan kurban adalah dengan penjelasan lengkap.

Kurban merupakan ibadah yang disyariatkan Islam, sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim Alaihis Salam sebagai bentuk ketaatannya kepada Allah Subhanallah wa Taala (SWT). Kurban sendiri pada prakteknya dengan cara menyembelih hewan tertentu saat hari raya Idul Adha (10 Zulhijjah) dan hari tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah). Hewan yang boleh disembelih untuk kurban antara lain sapi, kambing, domba, dan unta.

Terkait kurban terdapat sejumlah perbedaan pendapat para ulama mengenai hukum melaksanakan kurban. Berikut penjelasan lengkap mengenai perbedaan hukum melaksanakan kurban yang dihimpun dari berbagai sumber.

Hukum Melaksanakan Kurban 

Baca Juga: Amalan Sunnah pada Hari Jumat

Kurban atau Qurban sendiri merupakan istilah dalam bahasa Arab yang berasal dari kata Qoroba yaitu Taqarrub artinya mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Hukum melaksanakan kurban adalah salah satu aspek penting dalam ajaran Islam yang sering dibahas oleh ulama dan ahli fiqih.

Dalam berbagai mazhab, hukum melaksanakan kurban sering kali dianggap sebagai sunnah muakkad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan. Hal ini berarti bahwa walaupun tidak wajib, melaksanakan kurban sangat dianjurkan bagi mereka yang mampu secara finansial. Sebagai bentuk ibadah, kurban memiliki nilai spiritual yang mendalam, yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT serta mengenang ketaatan Nabi Ibrahim AS dan putranya, Nabi Ismail AS.

Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam (SAW) tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat, sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran surat Al-Hajj ayat 34;

Baca Juga: [Hadits Arbain ke-8] Mengajak Kepada Kalimat Syahadat

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَٰحِدٌ فَلَهُۥٓ أَسْلِمُوا۟ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُخْبِتِينَ

Artinya; “Dan bagi setiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah),” (Q.S Al-Hajj: 34)

Menurut sebagian ulama, hukum melaksanakan kurban adalah wajib bagi mereka yang memiliki kemampuan ekonomi yang memadai dan tidak memiliki hutang yang menghalangi.

Pendapat ini didasarkan pada hadis-hadis yang menunjukkan betapa pentingnya kurban sebagai bentuk syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT. Dalam masyarakat Muslim, melaksanakan kurban bukan hanya sekadar tradisi, tetapi juga sebagai simbol kepedulian dan solidaritas terhadap sesama, terutama bagi mereka yang kurang beruntung, dengan cara mendistribusikan daging kurban kepada fakir miskin.

Baca Juga: Tertib dan Terpimpin

Selain itu, hukum melaksanakan kurban adalah bentuk nyata dari pelaksanaan perintah Allah yang tercantum dalam Al-Quran dan hadis.

Allah SWT berfirman Allah dalam Al-Quran surat Al-Kautsar ayat 2;

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ

Artinya; “Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah.” 

Baca Juga: [Hadits Arbain ke-7] Agama itu Nasihat

Ketentuan kurban sebagai sunah muakkad dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i. Sedikit berbeda dengan pendapat Imam Abu Hanifah (Hanafi) yang menyebut ibadah kurban hukumnya wajib bagi penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian).

Mengutip laman Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc. MA. yang juga Sekertaris Komisi Fatwa MUI Sulsel menjelaskan hukum berkurban menurut Imam Hanafi berpendapat bahwa apabila seseorang yang mampu secara finansial, maka diwajibkan baginya untuk berkurban. Mampu dalam ukuran, memiliki kekayaan minimal sebesar 200 dirham, atau kekayaan harta yang dimiliki telah mencapai nisab zakat.

Jika seseorang yang telah memiliki harta yang berlebih dalam mazhab Hanafi, namun tidak berkurban, maka orang tersebut telah berdosa, namun mazhab jumhur tidak berdosa karena tidak wajib. Mereka yang mewajibkan ini berdasar hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah yang berbunyi, “Dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda: Barang siapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.

“Sementara mazhab jumhur yaitu asy- Syâfi’î, Maliki dan Hambali sunnah mukkadah; lebih spesifik Syafiiah berpendapat bahwa hukum menyembelih hewan kurban adalah sunah kifayah dan sunah ‘ain . Perbedaan ini disebabkan oleh perbedaan kedua haluan mazhab yaitu jumhur ulama dan hanafiah dalam memahami hadis Nabi Muhammad saw,” jelasnya.

Baca Juga: Ada Apa dengan Terpilihnya Trump?

Pertama hukum Sunnah ‘Ain dalam mazhab Syafii, yaitu sunnah kurban yang dilakukan secara perorangan, bagi orang yang memiliki kemampuan untuk berkurban.

Kedua adalah hukum Sunnah Kifayah dalam mazhab Syafii, yaitu bila satu rumah ada yang berkurban maka lainnya tidak kena hukum sunah lagi, sementara imam Ahmad memahami sunah kurban apabila ada satu keluarga, berapapun jumlahnya, jika salah satunya ada yang berkurban, maka cukup untuk mewakili semua keluarganya. Hal ini sesuai dengan sabda rasulullah yang diriwayatkan dalam hadits.

يَا يُّهَاالنَّاسُ اِنَّ عَلى كُل أهْلِ بَيْتٍ في كلِّ عَامٍ أُضْحِيَّة

Artinya : “Hai manusia, sesungguhnya atas tiap-tiap ahli rumah pada tiap-tiap tahun disunnahkan berkurban,” (HR Abu Dawud)

Baca Juga: Pentingnya Memahami Fiqih Jual Beli dalam Berdagang

Meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai kewajibannya, esensi dari kurban tetap sama, yaitu sebagai ibadah yang mendekatkan diri kepada Sang Pencipta. Dengan melaksanakan kurban, seorang Muslim menunjukkan ketaatan dan keikhlasan dalam menjalankan perintah agama, serta memperkuat rasa kebersamaan dan kepedulian sosial dalam komunitasnya. Kurban juga menjadi momentum untuk introspeksi diri dan memperkuat iman serta ketakwaan kepada Allah SWT.

Keutamaan Melaksanakan Kurban

1. Memenuhi Perintah Allah

Allah SWT berfirman Allah dalam Al-Quran surat Al-Kautsar ayat 2;

Baca Juga: Selesaikan Masalahmu dengan Sabar dan Shalat

2. Ibadah yang disukai Allah

Dari Aisyah, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Tidak ada amalan anak cucu Adam pada hari raya qurban yang lebih disukai Allah melebihi dari mengucurkan darah (menyembelih hewan qurban), sesungguhnya pada hari kiamat nanti hewan-hewan tersebut akan datang lengkap dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya, dan bulu- bulunya. Sesungguhnya darahnya akan sampai kepada Allah sebagai qurban di manapun hewan itu disembelih sebelum darahnya sampai ke tanah, maka ikhlaskanlah menyembelihnya.” (HR Ibnu Majah dan At-Tirmidzi).

3. Mendapatkan Ampunan Dosa

Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkurban dengan ikhlas karena Allah, maka darahnya akan menjadi tebusan baginya di hadapan Allah pada hari kiamat.” (HR. Ahmad). 

Baca Juga: Dentuman Perang Memisahkan Sepasang Calon Pengantin

Hadis ini menunjukkan bahwa kurban dapat menghapuskan dosa-dosa orang yang berkurban sebelum ia menyembelih hewan kurban.

4. Mendapatkan Kebaikan Sebanyak Bulu atau Rambut Hewan Kurban

Dalam hadits lain, dari Zaid ibn Arqam, bertanya kepada Rasulullah; “Wahai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, apakah qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Qurban adalah sunnahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka bertanya, “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan qurban itu?” Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.” Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).

5. Mendapatkan Doa dari Malaikat di hari Kiamat

Baca Juga: Bela Masjid Al-Aqsa Sepanjang Masa

Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan manusia pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan kurban. Sesungguhnya hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya malaikat-malaikat berdiri di sisi Allah memohonkan ampunan bagi orang-orang yang berkurban.” (HR. Ibnu Majah).

6. Mendapatkan Syafaat dari Hewan Kurban

Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya setiap tulang dari tulang-tulang hewan kurban itu akan menjadi syafaat bagi pemiliknya di akhirat kelak.” (HR. Baihaqi). Hadis ini menunjukkan bahwa hewan kurban tidak hanya memberikan manfaat dunia, tetapi juga di akhirat.

7. Mendapatkan Pahala Sebanding

Baca Juga: Cinta Dunia dan Takut Mati

Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkurban dengan tujuh ekor kambing, maka ia akan mendapatkan pahala sebanding dengan tujuh puluh ekor kambing. Barangsiapa yang berkurban dengan satu ekor sapi, maka ia akan mendapatkan pahala sebanding dengan tujuh puluh ekor kambing.” (HR. Ahmad). 

Jika hanya mampu seekor kambing artinya mendapatkan pahala sebanding dengan sepuluh ekor kambing.

Selain itu juga, ada hadist lain menyebut orang yang berkurban akan mendapatkan pahala sebanding dengan jumlah orang yang makan dari hewan kurban

Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang menyembelih hewan kurban dan memberikannya kepada orang-orang miskin dan fakir, maka ia akan mendapatkan pahala sebanding dengan jumlah orang yang makan dari hewan kurban itu.” (HR. Ahmad).

Demikian penjelasan lengkap tentang hukum melaksanakan kurban semoga kita semua bisa mengamalkan dengan baik sehingga keberkahan dan keridhoan serta kemuliaan dari Allah SWT di dunia hingga akhirat kelak. Wallahu a’lam. (A/R5)

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

MINA Millenia
Indonesia
Palestina
Dunia Islam
Palestina
Dunia Islam