Oleh Zaenal Muttaqin, wartawan MINA
Ada ketentuan bagi orang yang telah berniat untuk melaksanakan ibadah kurban pada hari raya Idhul Adha, yaitu larangan memotong kuku dan mencukur rambut.
Larangan ini berlaku sejak tanggal 1 Dzulhijjah hingga pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pada 10 Dzulhijjah.
Mengenai larangan memotong kuku dan mencukur rambut di antaranya berdasarkan pada hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh al Jama’ah, kecuali Al Bukhari yaitu dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha,
Baca Juga: Enam Prinsip Pendidikan Islam
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzul Hijah (maksudnya telah memasuki satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin beurban, maka hendaklah shohibul kurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.” (HR Muslim).
Dalam hadis lainnya juga disebutkan,
مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-10] Makanan dari Rezeki yang Halal
“Siapa saja yang ingin berkurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berkurban.” (HR Muslim).
Maka hadits ini menunjukkan terlarangnya memotong kuku dan mencukur rambut bagi orang yang ingin berkurban setelah memasuki 10 hari awal bulan Dzulhijah (mulai dari tanggal 1 Dzulhijah).
Hadis pertama menunjukkan perintah untuk membiarkan kuku dan rambut. Asal perintah di sini menunjukkan wajibnya.
Sedangkan riwayat kedua adalah larangan memotong kuku dan mencukur rambut. Asal larangan di sini menunjukkan terlarangnya hal ini, yaitu terlarang memotong kuku dan mencukur rambut.
Baca Juga: Wawancara Eksklusif Prof. Anbar: Pendidikan Jaga Semangat Anak-Anak Gaza Lawan Penindasan
Secara jelas pula, hadis ini khusus bagi orang yang ingin berkurban. Adapun anggota keluarga yang diikutkan dalam pahala kurban, baik sudah dewasa atau belum, maka mereka tidak termasuk yang dilarang.
Akan tetapi para ulama, khususnya Syafiiyah, berpendapat bahwa larangan tersebut bukanlah bersifat mutlak atau haram. Larangannya tidak sampai pada derajat haram, hanya sampai pada tingkat makruh tanzih.
Itulah penjelasan tentang larangan memotong kuku dan mencukur rambut bagi yang akan melaksanakan kurban.
Dengan mengetahuinya diharapkan bagi yang akan berkurban dapat meraih pahala yang lebih besar dari ibadah kurbannya. []
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-9] Jalankan Semampunya
Mi’raj News Agency (MINA)