Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

HUKUM SYARIAH SUDAH TERTANAM CUKUP LAMA DI BRUNEI

Admin - Sabtu, 11 Januari 2014 - 01:21 WIB

Sabtu, 11 Januari 2014 - 01:21 WIB

615 Views ㅤ

Bandar Seri Begawan, 9 Rabi’ul Awwal 1435/11 Januari 2014 (MINA) – Hukum Syariah bukanlah hal yang baru di Brunei, karena telah lama tertanam dalam sistem negara dan pemerintahan dengan ideologi Kerajaan Islam Melayu (MIB), Menteri Agama Brunei mengatakan.

“Pelaksanaan hukum Islam, meskipun tidak sepenuhnya, dimulai tiga atau empat abad yang lalu pada masa pemerintahan Sultan Hasan. Ajaran Islam dipraktekkan oleh Sultan sebelumnya sejak abad ke-14,” kata Yang Berhormat Pengiran Dato Seri Setia Dr. Haji Mohammad bin Pengiran Haji Abdul Rahman  di ibu kota Brunei, Jumat.

Namun Menteri mengatakan kepada Radio Televisyen Brunei (RTB), tidak banyak yang diketahui tentang bagaimana hukum pidana Islam muncul di Kesultanan.

Tanggal 22 Oktober tahun lalu, Sultan Brunei Darussalam mengumumkan bahwa Brunei akan menegakkan KUHP Syariah pada April tahun ini, demikian The Brunei Times yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Presiden Korea Selatan Selamat dari Pemakzulan

Menteri mengatakan, di abad ke-14, Sultan Muhammad Shah adalah orang pertama yang memeluk Islam di Brunei, tapi dia adalah sultan ketiga Brunei.

Ada pun yang membuat Islam sebagai dasar negara adalah Sultan Sharif Ali.

Pada abad ke-20, almarhum Sultan Omar Ali Saifuddien adalah orang yang menghidupkan kembali Islam di negara ini.

Menteri Agama Brunei mengatakan, setelah naik tahta tahun 1950, Sultan Omar menghidupkan kembali nilai-nilai hukum Islam, sebab dia menyadari, masuknya kekuatan asing di negeri ini telah menggagalkan kemajuan hukum Islam.

Baca Juga: Jumat Pagi Sinagog Yahudi di Meulbourne Terbakar

Dia menambahkan bahwa ketiga raja itu dibimbing dan disarankan oleh ulama yang mempresentasikan pendapat dan pandangannya berdasarkan Al-Quran dan Sunnah.

Sebelum KUHP Syariah 2013 disahkan, berbagai instrumen diletakkan di tempatnya untuk memastikan kelancaran pelaksanaannya.

Salah satu instrumennya adalah mengesahkan Undang-Undang Wajib Belajar Agama 2012 pada tanggal 1 Januari 2013.

“Kita dapat mengatakan bahwa tahun 2012 dan 2013 adalah sejarah negara kita, dalam arti mereka meninggikan apresiasi Islam di negara ini,” katanya. (T/P09/E1).

Baca Juga: Taliban Larang Pendidikan Medis Bagi Perempuan, Dunia Mengecam

Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Rekomendasi untuk Anda