WAKIL TETAP RI DI PBB : HUKUMAN MATI TIDAK LANGGAR HUKUM INTERNASIONAL

Desra Percaya. Foto: Kemlu.go.id
. Foto: .go.id

, 27 Rabi’ul Akhir 1436/17 Februari 2015 (MINA) – Indonesia kembali menegaskan kepda dunia internasional bahwa yang sedang ditegakkan terhadap penyelundup tidak menyalahi hukum internasional manapun.

“Hukuman mati di Indonesia tidak bertentangan dengan HAM dan hukum internasional,” kata Wakil Tetap RI untuk di New York, Duta Besar Desra Percaya pada Ahad (15/2), sebagaimana laporan Kemlu yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Dubes Desra menjelaskan larangan hukuman mati bukan merupakan standar universal di bidang HAM, dan pembahasan di forum PBB juga masih berlangsung dan belum dicapai konsensus.

“Setiap negara memiliki tantangan yang khas. Penerapan hukuman  ini merupakan respon Pemerintah terhadap tantangan unik di Indonesia dan merupakan bagian dari pelaksanaan kedaulatan,” katanya.

Dia menjelaskan penerapan hukuman mati di Indonesia bukan merupakan extrajudicial atau summary or arbitrary execution yang melanggar norma HAM, tetapi merupakan tindakan hukum yang telah melalui  proses hukum dan semua tingkatan upaya telah ditempuh.

“Indonesia menghargai upaya Sekjen PBB untuk melakukan komunikasi langsung dengan Pemerintah, namun menyayangkan sikapnya yang didasarkan pada pemahaman sempit dan sepihak. Sikap tersebut berpotensi mengurangi integritas Sekjen PBB dalam menjalankan mandatnya, khususnya terkait pembahasan isu hukuman mati yang masih berlangsung di PBB,”  tegas Desra.

Penjelasan ini merupakan tanggapan atas pernyataan Juru Bicara Sekjen PBB, Stephane Dujarric tentang eksekusi terhadap narapidana kejahatan narkoba.

Narkoba dalam konvensi PBB

Pembukaan dalam UN Convention against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances of 1988, mengakui narkoba mendatangkan ancaman serius terhadap kesehatan dan kesejahteraan umat manusia, serta membawa dampak buruk terhadap dasar ekonomi, budaya dan politik dari suatu masyarakat.

Selanjutnya, Pasal 24 dari Konvensi ini juga memberikan kewenangan kepada negara pihak untuk menjatuhkan hukuman yang tegas kepada pelaku kejahatan narkoba. Sebagai negara pihak pada Konvensi ini, latar belakang tersebut memberikan landasan kuat bagi Pemri untuk mengkategorikan kejahatan narkoba sebagai kejahatan serius sesuai Pasal 6 Konvensi Internasional mengenai Hak-Hal Sipil dan Politik.

Memperkuat posisi Pemerintah Indonesia, Mahkamah Konstitusi RI pada 2007 telah memutuskan bahwa hukuman mati tidak melanggar Konvensi Internasional. Ditegaskan pula bahwa hukuman mati harus dijatuhkan melalui proses peradilan yang adil dan terbuka, dan tidak melanggar ketentuan internasional terkait, seperti tidak dijatuhkan kepada anak-anak dan wanita hamil dan tetap ada kemungkinan grasi atau perubahan hukuman.

Dalam pelaksanaannya, penerapan hukuman mati di Indonesia tidak diterapkan semata-mata terhadap seluruh kejahatan narkotika, seperti terhadap remaja, artis atau turis asing yang tertangkap menggunakan narkotika, namun dijatuhkan kepada bandar atau produsen narkoba. Hukuman ini diterapkan untuk memberikan efek jera dan pencegahan yang maksimal terhadap kejahatan berat narkoba.(L/R04/R11)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0