HUKUMAN MATI MURSI MASIH TUNDUK PADA BANDING

Presiden terguling Mesir, Muhammad Mursi, divonis hukuman mati dan penjara seumur hidup, Selasa 16 Juni 2015, oleh Pengadilan Mesir. (Foto: AA)
Presiden terguling Mesir, Muhammad Mursi, divonis hukuman mati dan penjara seumur hidup, Selasa 16 Juni 2015, oleh Pengadilan Mesir. (Foto: AA)

Kairo, 30 Sya’ban 1436/17 Juni 2015 (MINA) – Setelah Pengadilan Mesir memvonis penjara seumur hidup presiden terguling Muhammad Mursi, kini pengadilan memvonis hukuman mati dengan dakwaan berbeda, namun kedua vonis masih tunduk terhadap banding.

Pengadilan Selasa (16/6) itu memvonis penjara seumur hidup (25 tahun) atas dakwaan bersekongkol dengan kelompok Hamas Palestina dan Hizbullah Lebanon untuk melaksanakan “aksi teror” di Mesir.

Adapun hukuman mati dijatuhkan untuk dakwaan terlibat pembobolan penjara secara massal pada 2011.

Pengadilan juga menjatuhkan hukuman mati kepada lima pemimpin Ikhwanul Muslimin, termasuk pemimpin tertinggi Mohamed Badie, atas tuduhan terlibat penjebolan penjara secara massal pada 2011.

Sebanyak 94 terdakwa lainnya dihukum in absentia ke tiang gantungan, termasuk cendekiawan Muslim terkemuka Yusuf Al-Qaradawi, Anadolu Agency yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Pengadilan lebih lanjut memvonis 21 terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup dan delapan orang lainnya dua tahun penjara atas tuduhan yang sama.

Namun putusan Selasa pengadilan Mesir itu masih tunduk pada banding.

“Ini adalah putusan yang dipolitisasi,” kata Osama Mursi, putra Muhammad Mursi. “Kami tidak mengakui putusan tersebut.”

Osama mengatakan, putusan pengadilan mencerminkan “kematian dan ketakutan rezim kudeta dan upayanya untuk melarikan diri dari pedang revolusi”.

Sementara itu, Direktur Human Rights Watch Lebanon, Nadim Khoury, menggambarkan vonis itu adalah “tidak adil”.

“Hukuman mati terhadap Mursi dan pemimpin Ikhwanul dipolitisasi dan tidak adil,” katanya kepada Anadolu Agency. (T/P001/R05)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Rana Setiawan

Comments: 0