MENLU RI : HUKUMAN MATI PENGEDAR NARKOBA SESUAI KONVENSI PBB

Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi (Foto: nasionalinfo)
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi (Foto: nasionalinfo)

Jakarta, 27 Rabi’ul Akhir 1436/17 Februari 2015 (MINA) – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi mengatakan, bahwa penetapan hukuman mati bagi pengedar sudah sesuai dengan .

“Untuk saat ini Indonesia menjadi salah satu pasar pengedaran narkoba dan semua pelanggar baik dalam negeri maupun luar negeri akan mendapat hukuman sesuai undang-undang (maksimal hukuman mati),” kata Retno saat menyampaikan statement penolakan permohonan oleh di kantor Kemlu, Selasa.

Lanjutannya Retno mengatakan, kepada dunia internasional bahwa hukuman mati yang sedang ditegakkan terhadap penyelundup narkoba tidak bertentangan dengan HAM dan untuk menyelamatkan generasi bangsa.

Senada dengan hal itu, Juru bicara kemlu Arrmanatha Nasir mengatakan, hak melaksanakan hukuman mati adalah hak semua bangsa, termasuk Indonesia.

Pembukaan dalam UN Convention against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances of 1988, mengakui narkoba mendatangkan ancaman serius terhadap kesehatan dan kesejahteraan umat manusia, serta membawa dampak buruk terhadap ekonomi, budaya dan politik dari suatu masyarakat.

Pasal 24 dari Konvensi ini juga memberikan kewenangan kepada negara pihak untuk menjatuhkan hukuman yang tegas kepada pelaku kejahatan narkoba. Latar belakang tersebut memberikan landasan kuat bagi pemerintAH untuk mengkategorikan kejahatan narkoba sebagai kejahatan serius mengenai Hak-Hal Sipil dan Politik. (L/Sh/P007/R03)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0