Jakarta, MINA – Sebuah inisiatif ambisius sedang dikembangkan di Indonesia untuk mengatasi tantangan perubahan iklim, yaitu konsep hutan wakaf. Dalam diskusi bertajuk “Wakaf Hutan dan Filantropi Islam untuk Aksi Iklim”, yang diinisiasi oleh MOSAIC (Muslims for Shared Action on Climate Impact) dan Pares UGM di Jakarta, Jumat (21/3), Kementerian Agama RI mengumumkan bahwa wakaf hutan kini menjadi bagian dari program prioritas nasional.
Diskusi tersebut digelar bertepatan dengan peringatan Hari Hutan Internasional dan menghadirkan berbagai pakar filantropi Islam serta lingkungan hidup. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Waryono Abdul Ghofur, menegaskan bahwa konsep ekoteologi menjadi landasan utama dalam program-program kementerian.
“Kami telah merumuskan delapan program prioritas pemberdayaan agama, salah satunya tentang ekoteologi, yang mengamanatkan bahwa semua program kementerian harus bersentuhan dengan alam dan lingkungan,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, pemerintah telah menetapkan sejumlah kota dan kabupaten di Indonesia sebagai Kota Wakaf, dan pada tahun 2025 akan ditambahkan sembilan kota wakaf baru. Setiap kota ditargetkan memiliki sekitar 300 hektare hutan wakaf yang akan dikelola secara berkelanjutan.
Baca Juga: AWG Sumsel Gelar Aksi Jumat Akbar Dukung Gaza
Tak hanya dari sisi regulasi, dukungan terhadap hutan wakaf juga muncul dari sektor ekonomi syariah. Urip Budiarto, Deputi Direktur Dana Sosial Syariah dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), menekankan bahwa Green Sukuk dapat menjadi solusi pendanaan bagi proyek-proyek lingkungan berbasis syariah.
“Green Sukuk ini adalah jembatan untuk mendukung proyek nasional terkait lingkungan dengan imbal hasil yang kompetitif dan aman, karena dijamin oleh pemerintah,” jelasnya.
Dalam skala masyarakat, edukasi mengenai wakaf dan pengelolaannya terus didorong. M. Ali Yusuf, Ketua Divisi Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf, Badan Wakaf Indonesia, menyebut wakaf sebagai “infaq dan sedekah premium” karena sifatnya yang abadi.
Badan Wakaf Indonesia telah menyusun Green Wakaf Framework serta peta jalan 2024-2029 untuk menjadikan wakaf sebagai pilar pertumbuhan ekonomi dan ketahanan lingkungan di Indonesia.
Baca Juga: BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah Rp47.000 Per Jiwa di Jabodetabek
Dukungan nyata juga terlihat dalam program Roadshow Wakaf Hutan yang telah dilakukan MOSAIC dan Kementerian Agama di empat Kota Wakaf: Kabupaten Wajo, Kabupaten Gunung Kidul, Kota Tasikmalaya, dan Kota Padang.
“Dari lokakarya yang kami lakukan, antusiasme masyarakat sangat tinggi. Kami telah mendapatkan komitmen pengelolaan 42 hektare lahan hutan wakaf baru di luar yang sudah ada,” ungkap Aldy Permana, Project Lead Wakaf Hutan MOSAIC.
MOSAIC, sebagai forum kolaboratif yang melibatkan pemimpin, organisasi, dan gerakan Muslim, menilai bahwa aksi berbasis Islam ini dapat menjadi solusi nyata bagi tantangan perubahan iklim.
“Melalui sesi diskusi di Festival Ramadhan Islamic Philanthropy for Climate Action, kami ingin menggabungkan nilai-nilai Islam dengan aksi nyata untuk kemaslahatan lingkungan dan masyarakat,” ujar Abdul Gaffar, Steering Committee MOSAIC sekaligus perwakilan Pares UGM.
Baca Juga: Pemprov Jateng Larang Mobil Dinas untuk Mudik, Satpol PP Siap Razia
Dengan semakin kuatnya dukungan pemerintah, sektor ekonomi syariah, dan partisipasi masyarakat, konsep hutan wakaf kini berkembang menjadi model inovatif dalam upaya menjaga keseimbangan ekologi dan mendorong filantropi Islam sebagai solusi global terhadap krisis iklim.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Ini Lima Tuntutan Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina