Hutan Waqaf, Konservasi Berbasis Syariah di Aceh

Oleh: Aprizal Rachmad, wartawan MINA

Di dalam Islam, bukanlah sebuah hal yang baru. Jauh sebelum ummat zaman milenial menggembor-gemborkan soal strategi konservasi lingkungan untuk menjaga keberlangsungan alam semesta, Islam sudah terlebih dahulu mengangkat isu lingkungan, Di tahun 624 – 634 Masehi, Nabi Muhammad SAW juga ikut mengembangkan kawasan konservasi yang dikenal dengan Hima’ di Madinah.

Hima merupakan kawasan lingkungan yang tak boleh disentuh atau digunakan untuk apapun bagi kepentingan manusia. Tempat tersebut digunakan sebagai konservasi alam, baik untuk kehidupan binatang liar maupun tumbuh-tumbuhan. Bahkan di dalamnya, terdapat ribuan tanaman dan satwa liar yang dilarang untuk dirusak maupun diburu.

Arti dari hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Payung hukum yang mengatur Hutan konservasi adalah Undang -Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Berlimpahnya ekosistem hutan di Indonesia menyebabkan banyaknya spesies flora dan fauna endemik. Namun, semakin lama semakin banyak hutan yang rusak akibat ulah manusia yang tidak bertanggung jawab sehingga diperlukan tindakan konservasi di alam. Oleh karena itu, hutan konservasi didirikan sebagai solusi untuk masalah tersebut.

Sama halnya dengan provinsi kini, merosotnya jumlah area hutan yang diakibatkan oleh perambahan hutan besar-besaran untuk kepentingan kelompok tertentu. Tercatat dari data yang diperoleh Lingkungan Aceh (HAkA), dalam kurun waktu 2016-2017 telah terjadi kerusakan hutan di Aceh (deforestasi) sebesar 17.333 hektar (ha). Meskipun jumlah tersebut mengalami penurunan dari 21.000 hektar (ha) pada tahun 2014-2015.

Hal itulah membuat Afrizal Akmal, Azhar, Yoesman Nurzaman Tanjung, dan Alit Ferdian  pendiri organisasi Hutan Tersisa, yang terlibat langsung dalam menginisiasikan Hutan Wakaf, sejenis program pembangunan hutan namun dikelola secara Syariah dan swadaya masyarakat.

Berlokasi di Jantho ibu kota kabupaten Aceh Besar, hutan waqaf mulai di kembangkan. Swadaya dan sumbangan masyarakat dikumpulkan secara perlahan untuk program perluasan hutan. “ Metodenya sederhana, uang yang kita terima dari donatur dan juga masyarakat, kita kumpulkan, kemudian kita beli lahan kritis, untuk dijadikan kawasan hutan”, sebut Akmal.

Tentu sangat bermanfaat bukan? Secara tidak langsung, hutan dapat berfungsi secara ekologis, baik sebagai sumber mata air, maupun sebagai penyerap karbon. Hutan juga sebagai tempat bersarangnya burung-burung, lebah madu, primata dan species lainnya, Seterusnya, hutan itu akan diwakafkan dan disertifikatkan atas nama semua orang yang telah menyumbang.

Afrizal Akmal bukan tanpa alasan memberikan nama wakaf untuk projek konservasi ini. Baginya, di dalam Islam yang dinamakan wakaf tidak dapat diganggu gugat kepemilikannya dan fungsinya. Artinya jika seseorang mewakafkan tanah untuk pembangunan mesjid, maka tanah tersebut tidak boleh digunakan untuk pembangunan lain. Sama halnya dengan hutan, jika diwakafkan untuk kepentikan konserfasi hutan, maka akan selamanya menjadi area hutan.

“Biasanya, hutan yang sudah kita bangun baru nanti kita wakafkan ke penduduk setempat untuk terus dimanfaatkan sebagai area hutan”, jelas Akmal.

Menurutnya, masalah hutan yang kerap terjadi di Indonesia yakni soal pengalihan lahan. Misalnya dari kawasan hutan menjadi area kebun sawit, hutan konservasi menjadi areal pertambangan. Pemerintah yang berwenang mengeluarkan kebijakan tidak mampu menjamin secara penuh lestarinya hutan di Aceh. “ Hutan wakaf menjadi solusi dan juga pilihan agar hutan tetap lestari”, kata Akmal.

Dirinya menambahkan, saat ini, luas hutan wakaf sudah mencapai empat hektar, Afrizal terus berupaya untuk mencarikan donasi agar hutan yang akan diwakafkan semakin luas, dan kelestarian alam di Aceh semakin terjaga.

“Jika hari kiamat telah tegak, sedang di tangan seorang di antara kalian terdapat bibit pohon korma; jika ia mampu untuk menanamnya, maka lakukanlah.” [HR. Ahmad] tutup Akmal.

Ada tiga tujuan utama dalam kegiatan konservasi yaitu perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan. Hutan konservasi sebagai perlindungan artinya berupaya melindungi peranan keanekaragaman hayati sebagai sistem penyangga kehidupan. Hutan konservasi sebagai pelestarian artinya melestarikan keanekaragaman hayati yang ada dan mencegahnya dari kepunahan, sedangkan hutan konservasi sebagai pemanfaatan artinya memanfaatkan dengan bijaksana dan bertanggungjawab keanekaragaman hayati yang telah ada. (A/Ap/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.