Den Haag, MINA – Fatou Bensouda, Kepala Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Rabu (3/3) membuka penyelidikan atas kejahatan yang dilakukan Israel di wilayah Palestina yang diduduki.
Fatou Bensouda mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa penyelidikan “akan dilakukan secara independen, tidak memihak dan obyektif, tanpa rasa takut atau bantuan,” Anadolu Agency melaporkan.
Penyelidikan dimulai hampir sebulan setelah ICC memutuskan memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan di wilayah Palestina, termasuk yang diduduki oleh Israel sejak 1967.
Penyelidikan ICC dapat membuka jalan bagi proses hukum terhadap Tel Aviv untuk kejahatan perang di wilayah Palestina.
Baca Juga: Tentara Israel Mundur dari Kota Lebanon Selatan
“Kantor saya menyambut baik kesempatan untuk terlibat dengan Pemerintah Palestina dan Pemerintah Israel, untuk menentukan bagaimana keadilan dapat disajikan dengan baik dalam kerangka tindakan domestik dan internasional yang saling melengkapi,” kata Bensouda dalam pernyataannya.
“Dengan cara ini, kami dapat berharap mencapai akuntabilitas dan keadilan untuk kepentingan korban kejahatan Statuta Roma Palestina dan Israel,” tambahnya.
Palestina adalah pihak dalam perjanjian pendiri Statuta Roma ICC sejak 2015, dan telah lama melakukan upaya diplomatik untuk penyelidikan dugaan kejahatan perang oleh Israel di wilayah pendudukan. (T/R7/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: PBB Adopsi Resolusi Dukung UNRWA dan Gencatan Senjata di Gaza