Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ICC Dilaporkan Bakal Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

sri astuti - Jumat, 19 April 2024 - 15:26 WIB

Jumat, 19 April 2024 - 15:26 WIB

26 Views

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu (Foto: Istimewa)

Tel Aviv, MINA – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dilaporkan sedang mempertimbangkan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional dalam waktu dekat terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan pejabat tinggi Israel lainnya atas dugaan kejahatan perang, N12 melaporkan Kamis (18/4) malam.

Sekitar 125 negara menjadi anggota ICC, termasuk seluruh Eropa, dan terikat oleh hukum perjanjian untuk menghormati surat perintah penangkapan ICC, meskipun ada beberapa contoh negara yang memprotes surat perintah tersebut dan menolak untuk menghormatinya.

Dikutip dari The Jerusalem Post, laporan itu juga mengungkapkan, Netanyahu segera bertemu dengan Menteri Urusan Strategis Ron Dermer, Menteri Kehakiman Yariv Levin, dan Menteri Luar Negeri Israel Katz untuk membahas masalah ini dan meminta bantuan kepada sekutu Barat.

Selain itu, Netanyahu juga dilaporkan membahas masalah ini dengan para pejabat tinggi Inggris dan Jerman yang mengunjungi Israel pekan ini.

Baca Juga: Oposisi Israel Kritik Pemerintahan Netanyahu, Sebut Perpanjang Perang di Gaza Tanpa Alasan

Israel telah melancarkan serangan militer mematikan di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas pada 7 Oktober 2023 oleh kelompok Palestina Hamas yang menewaskan hampir 1.200 orang.

Hampir 34.000 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, tewas di Gaza, dan lebih dari 76.600 lainnya terluka akibat kehancuran massal dan kekurangan kebutuhan pokok.

Serangan Israel menyebabkan 85% penduduk Gaza terpaksa mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih dan obat-obatan, sementara 60% infrastruktur di wilayah kantong tersebut telah rusak atau hancur, menurut PBB.

Israel sebelumnya dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ), yang mendesak Israel untuk berbuat lebih banyak untuk mencegah kelaparan di Gaza. (T/R7/ RI-1)

Baca Juga: Hamas Ungkap Borok Israel, Gemar Serang Rumah Sakit di Gaza

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Semua Rumah Sakit di Gaza Terpaksa Hentikan Layanan dalam 48 Jam

Rekomendasi untuk Anda

Kementerian Luar Negeri RI (foto: Topcareer.id)
Indonesia
Internasional
Internasional
Dunia Islam
Amerika