Den Haag, MINA – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag mengatakan telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya Yoav Gallant, serta seorang pemimpin Hamas, Ibrahim Al-Masri, atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Majelis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tuan Benjamin Netanyahu dan Tuan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Jaksa Penuntut mengajukan permohonan surat perintah penangkapan,” kata pernyataan yang dikeluarkan ICC. TRT World melaporkan.
Langkah itu dilakukan setelah jaksa ICC Karim Khan mengumumkan pada 20 Mei, ia sedang mengajukan surat perintah penangkapan atas dugaan kejahatan yang terkait dengan serangan 7 Oktober 2023 terhadap Israel oleh Hamas dan tanggapan militer Israel di Gaza.
Israel telah menolak yurisdiksi pengadilan yang berpusat di Den Haag tersebut dan menyangkal kejahatan perang di Gaza. Israel mengeklaim telah menewaskan Al-Masri yang juga dikenal sebagai Mohammed Deif dalam serangan udara, tetapi Hamas tidak membenarkan maupun membantahnya. []
Baca Juga: Trump Disebut Menentang Rencana Israel Aneksasi Tepi Barat
Mi’raj News Agency (MINA)