ICC Keluarkan Surat Perintah Tangkap Presiden Rusia Vladimir Putin

Brussels, MINA – Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin, Jumat (17/3).

Putin dianggap telah melakukan kejahatan perang dengan mengatur deportasi paksa anak-anak Ukraina selama invasi Moskow ke Ukraina.

Menurut media Rusia Interfax, keputusan ICC memicu reaksi keras dari Kremlin. Sekretaris Pers Kepresidenan Rusia Dmitry Peskov menyebut tindakan itu keterlaluan dan tidak dapat diterima.

Jaksa ICC Karim Khan menyebutkan ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa Putin bertanggung jawab atas tindak pidana deportasi dan pemindahan anak-anak Ukraina yang melanggar hukum dari wilayah pendudukan Ukraina ke Rusia.

“Insiden yang diidentifikasi oleh kantor saya termasuk deportasi setidaknya ratusan anak-anak yang diambil dari panti asuhan dan tempat penitipan anak. Banyak dari anak-anak ini, kami duga, telah diserahkan untuk diadopsi di Rusia,” kata Khan dalam sebuah pernyataan.

ICC juga mengeluarkan surat penangkapan untuk Komisaris Kepresidenan Rusia untuk hak anak-anak Maria Lvov-Belova atas tuduhan yang sama.

Baik Rusia maupun Ukraina bukanlah negara pihak dalam ICC, tetapi Kiev mengizinkan yurisdiksi ICC untuk mengurus kejahatan perang itu.

Meskipun Rusia tidak mungkin akan menyetujui penyerahan Putin, dia bisa ditangkap jika melakukan perjalanan ke negara-negara anggota ICC, termasuk Jepang. (T/R2/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.