Den Haag, MINA – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) hari ini mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang menyelidiki kemungkinan kejahatan terhadap jurnalis selama agresi pendudukan Israel yang sedang berlangsung di Jalur Gaza yang terkepung. Demikian dikutip dari Wafa, Rabu, (10/1).
Reporters sans frontières – Reporters Without Borders (RSF) telah mengajukan pengaduan kejahatan perang ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terkait kematian palestina/">jurnalis Palestina yang tewas dalam agresi pendudukan Israel terhadap Jalur Gaza.
Kantor jaksa ICC Karim Khan juga meyakinkan bahwa kejahatan terhadap jurnalis termasuk dalam penyelidikannya.
“Hari ini, saya mengkonfirmasi inisiatif Kantor Kejaksaan, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk melakukan penyelidikan sehubungan dengan Situasi di Palestina. Investigasi ini akan mencakup kejahatan-kejahatan dalam jurisdiksi Pengadilan yang diduga telah dilakukan dalam Situasi tersebut sejak 13 Juni 2014, tanggal referensi tersebut dibuat dalam Rujukan Situasi ke Kantor saya,” ICC mengumumkan hari ini.
Baca Juga: RSF: Israel Bunuh Sepertiga Jurnalis selama 2024
Agresi pendudukan Israel yang sedang berlangsung di Gaza sejauh ini telah mengakibatkan terbunuhnya 106 jurnalis dan pekerja media.
Komisaris Tinggi HAM PBB menyatakan keprihatinan mendalam pada hari Senin mengenai tingginya jumlah korban palestina/">jurnalis Palestina yang terbunuh di Jalur Gaza, menyusul kematian dua jurnalis yang bekerja untuk Biro Al-Jazeera Gaza pada 7 Januari. (T/B03/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Setelah 20 Tahun AS Bebaskan Saudara Laki-Laki Khaled Meshal