Den Haag, MINA – Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) yang berkedudukan di Den Haag, Belanda, memberikan waktu kepada Otoritas Palestina (PA) hingga 10 Juni. untuk memutuskan apakah Kesepakatan Oslo 1993, yang menciptakan PA sebagai batu loncatan menuju kenegaraan, tetap berlaku atau tidak.
Jika tidak lagi berlaku maka jurisdiksi Palestina di ICC menjadi tak ada lagi sehingga merugikan bagi PA.
ICC telah diminta oleh PA dan yang lainnya untuk mengadili orang Israel karena kejahatan perang yang diduga dilakukan di Tepi Barat dan Jalur Gaza.
Untuk itu mahkamah ingin menentukan terlebih dahulu apakah negara tersebut memiliki yurisdiksi atas masalah tersebut. Media Line melaporkan, Rabu (27/5).
Baca Juga: Israel kembali Serang RS Kamal Adwan, Sejumlah Fasilitas Hancur
Hal itu menjadi suatu masalah disebabkan oleh fakta bahwa belum ada negara yang disebut Palestina, pernyataan menyebutkan.
Pertanyaan itu tampaknya berasal dari pernyataan baru-baru ini oleh Presiden Mahmoud Abbas yang menyatakan, semua perjanjian antara Israel dan Palestina menjadi batal demi hukum karena rencana Perdana Menteri Binyamin Netanyahu mencaplok bagian-bagian Tepi Barat.
Beberapa analis mengatakan, jika Abbas juga menyebutkan termasuk Perjanjian Oslo, itu bisa melemahkan klaim Palestina di ICC bahwa perjanjian internasional yang menangani kenegaraan memberi mereka hak untuk menjadi anggota badan dunia, dan itu memberikan badan-badan itu sejumlah jurisdiksi atas mereka.
“Dengan demikian, pernyataan Abbas dapat menjadi bumerang, kecuali jika dia menentukan di pengadilan bahwa perjanjian tetap ada,” pernyataan analisis. (T/RS2/P1)
Baca Juga: RSF: Israel Bunuh Sepertiga Jurnalis selama 2024
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Al-Qassam Sita Tiga Drone Israel