Den Haag, MINA – Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) mengumumkan pada Senin (3/11) mereka telah mulai mengambil langkah-langkah segera untuk mengumpulkan dan mengamankan bukti terkait laporan pembunuhan massal, pemerkosaan, dan kekejaman lainnya di kota El Fasher, Sudan barat.
Dalam sebuah pernyataan, ICC mengatakan pihaknya “sangat prihatin dan sangat khawatir” oleh laporan kekerasan meluas yang diduga dilakukan selama serangan oleh Pasukan Dukungan Cepat (RSF). ICC mencatat kejahatan yang dilaporkan tampaknya merupakan bagian dari pola kekerasan yang lebih luas yang telah melanda Darfur sejak April 2023. Middle East Monitor melaporkan.
“Jika terbukti, tindakan-tindakan ini dapat dianggap sebagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan berdasarkan Statuta Roma,” demikian pernyataan tersebut.
ICC menambahkan bahwa Kantor Kejaksaan “mengambil langkah-langkah segera” untuk mengumpulkan dan mengamankan bukti untuk digunakan dalam potensi penuntutan.
Baca Juga: Warga Yunani Gelar Protes Tolak Kedatangan Kapal yang Bawa Turis Israel
ICC menegaskan kembali yurisdiksinya atas kejahatan yang dilakukan di Darfur berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB 1593 (2005), yang merujuk situasi tersebut ke ICC. Investigasi yang sedang berlangsung mencakup dugaan pelanggaran yang dilakukan sejak pecahnya kembali konflik pada April 2023. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Zohran Mamdani, Wali Kota Terpilih New York Ternyata Fans Berat Arsenal
















Mina Indonesia
Mina Arabic