Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ICC Nyatakan Berhak Adili Kejahatan Kemanusiaan Terhadap Rohingya

Syauqi S - Jumat, 7 September 2018 - 07:31 WIB

Jumat, 7 September 2018 - 07:31 WIB

4 Views ㅤ

Pengungsi Rohingya tiba di Shah Porir Dwip di Dakhinpara dari Bangladesh dari Rasidong di Myanmar (Foto: bdnews24/IANS)

Den Haag, MINA – Mahkamah Pidana Internasional (ICC) memutuskan pada Kamis (6/9) bahwa mereka memiliki yurisdiksi atau kekuasaan mengadili atas dugaan deportasi orang-orang Rohingya dari Myanmar ke Bangladesh sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

Keputusan di pengadilan yang berbasis di Den Haag, Belanda, itu membuka jalan bagi jaksa penuntut Fatou Bensouda untuk memeriksa lebih lanjut apakah ada cukup bukti untuk mengajukan tuntutan dalam kasus ini, meskipun dia belum melakukannya.

Meskipun Myanmar bukan anggota pengadilan yang berbasis di Den Haag itu, tapi Bangladesh adalah anggota, dan sifat deportasi lintas batas cukup untuk yurisdiksi, kata pengadilan. Demikian Daily Sabah melaporkan.

“Pengadilan memiliki yurisdiksi atas kejahatan terhadap kemanusiaan deportasi yang diduga dilakukan terhadap anggota masyarakat Rohingya,” kata panel hakim tiga anggota dalam ringkasan tertulis dari keputusan mereka.

Baca Juga: Wabah Kolera Landa Sudan Selatan, 60 Orang Tewas

“Alasannya adalah bahwa unsur kejahatan ini – penyeberangan perbatasan – terjadi di wilayah  negara pihak (Bangladesh).”

Juru bicara pemerintah Myanmar Zaw Htay tidak menanggapi panggilan yang meminta komentar atas keputusan ICC, alih-alih mengirim tanggapan teks, “Saya tidak bisa bicara sekarang.”

Bensouda telah meminta hakim untuk mengeluarkan pendapat formal tentang masalah ini, karena tidak jelas jurisdiksi di bawah hukum internasional. Namun, putusan panel hakim Kamis kemarin berpotensi lebih luas dari yang diperkirakan para ahli.

Hakim mengatakan, “Pengadilan juga dapat melaksanakan yurisdiksinya berkaitan dengan kejahatan lain yang ditetapkan dalam pasal 5 undang-undang, seperti kejahatan terhadap kemanusiaan terkait penganiayaan dan/atau tindakan tidak manusiawi lainnya.”

Baca Juga: Kedubes Turkiye di Damaskus Kembali Beroperasi setelah Jeda 12 Tahun  

Sebuah misi pencari fakta independen PBB pada bulan Agustus menyimpulkan bahwa militer Myanmar tahun lalu melakukan pembunuhan massal dan pemerkosaan berombongan terhadap warga Muslim Rohingya dengan “niat genosida”. Panglima tertinggi dan lima jenderal harus dituntut karena mendalangi kejahatan paling suram di bawah hukum internasional.

Sekitar 700.000 orang Rohingya melarikan diri dari penindasan dan sebagian besar kini tinggal di kamp-kamp pengungsi di Bangladesh.

Myanmar telah membantah melakukan kekejaman terhadap Rohingya, berdalih militernya melakukan tindakan yang dapat dibenarkan terhadap militan. Sejauh ini mereka tampaknya tidak beritikad untuk bekerja sama dengan pengadilan internasional. (T/R11/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: UNICEF Serukan Aksi Global Hentikan Pertumpahan Darah Anak-Anak Gaza

 

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Amerika
Palestina
Palestina
Breaking News
Breaking News
Indonesia
Kolom
MINA Preneur
Sosok