Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ICC: Peningkatan Kekerasan dan Agresi Israel di Palestina Termasuk Kejahatan Perang

Rana Setiawan - Kamis, 13 Mei 2021 - 00:50 WIB

Kamis, 13 Mei 2021 - 00:50 WIB

10 Views

Hague, MINA – Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Fatou Bensouda, Rabu (12/5), mengatakan bahwa eskalasi kekerasan dan agresi di wilayah Palestina dapat termasuk kejahatan Perang berdasarkan Statuta Roma.

“Saya sangat prihatin dengan meningkatnya kekerasan di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, serta di dalam dan sekitar Gaza,” kata Bensouda dalam cuitannya yang dilaporkan Kantor Berita Palestina WAFA.

Sebelumya awal tahun ini ICC telah memutuskan membuka penyelidikan atas kejahatan perang Israel terhadap Palestina dengan perhatian khusus pada perang Israel 2014 di Jalur Gaza.

Sementara Liga Arab menyatakan, Israel telah memprovokasi peningkatan aksi kekerasan sebelumnya dengan tindakan Israel di Yerusalem.

Baca Juga: Hujan Deras Rusak Tenda-Tenda Pengungsi di Gaza

Liga Arab juga mengecam keras serangan udara Israel yang mematikan di Jalur Gaza sebagai “sembarangan dan tidak bertanggung jawab.”

Rangkaian aksi kekerasan itu bermula setelah tentara Israel menyerbu kompleks Masjid Al-Aqsa pada Senin (10/5) – hari ketiga dalam tiga hari berturut-turut. Saat itu, tentara Israel menembakkan peluru baja berlapis karet, granat kejut dan gas air mata pada para jamaah yang berada di dalam situs tersuci umat Islam itu sedang melaksanakan ibadah iktikaf dan tarawih menjelang akhir bulan Ramadan.

Merespon serangan tersebut, Hamas, faksi Palestina yang memimpin Jalur Gaza, mengeluarkan sebuah ultimatum bahwa Israel punya waktu hingga pukul 6 sore untuk menarik pasukannya dari Masjid Al-Aqsa.

Tak lama setelah deadline ultimatum itu berakhir, Hamas menembakkan sejumlah roket ke wilayah Israel. Israel membalas dengan melakukan serangan udara di Gaza hingga saat ini menewaskan 56 orang, termasuk 14 orang anak dan 5 perempuan.

Baca Juga: Abu Obaida: Sandera Perempuan di Gaza Tewas oleh Serangan Israel

Para menteri luar negeri negara-negara yang tergabung dalam Liga Arab menggelar rapat darurat virtual pada Selasa (11/5) untuk membahas situasi di Yerusalem.

Pertemuan itu menegaskan kembali sentralitas masalah Palestina bagi negara-negara Arab dan solidaritas dengan warga Palestina di Yerusalem.

Dalam kesempatan terpisah, Organisasi Kerja Sama Islami (OKI) juga menggelar pertemuan darurat di Jeddah, Arab Saudi. Melansir kantor berita pemerintah Arab Saudi SPA, OKI “memuji ketabahan rakyat Palestina di kota Yerusalem yang diduduki dan tanggapan mereka terhadap serangan Israel di sejumlah tempat suci”.

Sengaja Lakukan Hukuman Kolektif

Baca Juga: [POPULER MINA] Perintah Penangkapan Netanyahu dan Layanan di Semua RS Gaza Berhenti 

Pemantau Hak Asasi Manusia Euro-Mediterania (Euro-Mediterranean Human Rights Monitor/Euro-Med Monitor) menyatakan, Rabu (12/5), Israel telah memperluas aksinya dengan melakukan serangan udara dari pesawat-pesawat tempurnya yang menargetkan puluhan objek sipil, wanita dan anak-anak, serta membombardir wilayah padat penduduk, yang dinyatakan termasuk kejahatan perang menurut Statuta Roma.

Menurut Euro-Med Monitor, Israel telah menargetkan objek sipil di Jalur Gaza dengan cara yang melebihi kebutuhan militer.

Di salah satu rumah sasaran, seorang perempuan lansia, Amira Abdel Fattah Subuh, (58), tewas. Putranya, Abd Al-Rahman Yusef Subuh (19), seorang pemuda cacat yang menderita cerebral palsy sejak lahir, juga terbunuh.

Belakangan, tentara Israel mengumumkan bahwa mereka telah menargetkan rumah seorang komandan batalion gerakan perlawanan Palestina.

Baca Juga: Oposisi Israel Kritik Pemerintahan Netanyahu, Sebut Perpanjang Perang di Gaza Tanpa Alasan

Namun, investigasi lapangan memastikan tidak ada seorang pun di apartemen target sasaran saat pemboman, yang menyebabkan terbunuhnya dua warga itu serta melukai beberapa lainnya.

“Peristiwa ini merupakan contoh aksi pengeboman Israel yang tidak mempertimbangkan prinsip proporsionalitas. Sengaja menyasar objek sipil dengan meninggalkan korban dan menimbulkan kerusakan serta kerugian materiil sebagai bentuk balas dendam dan hukuman kolektif, yang dilarang oleh aturan hukum humaniter internasional,” kata Euro-Med Monitor.

Kementerian Kesehatan Gaza mengumumkan, hingga berita ini dibuat, sedikitnya 56 rakyat Palestina, termasuk 14 orang anak, dan 5 perempuan tewas. Sementara 335 luka-luka.(T/R1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Hamas Ungkap Borok Israel, Gemar Serang Rumah Sakit di Gaza

Rekomendasi untuk Anda