Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ICC Akan Putuskan Yurisdiksi Mengadili Kejahatan Perang Israel Pekan Ini

Ali Farkhan Tsani - Senin, 27 April 2020 - 08:16 WIB

Senin, 27 April 2020 - 08:16 WIB

4 Views

Prosecutor Fatou Bensouda, center, and Deputy Prosecutor James Stewart, right, attend the first audience with the chief of Central African Republic's soccer federation Patrice-Edouard Ngaissona at the International Criminal Court (ICC) in The Hague, the Netherlands, Friday, Jan. 25, 2019. The former militia leader is suspected of having committed war crimes and crimes against humanity in the Central African Republic in 2013 and 2014. (Koen Van Well/Pool photo via AP)

Den Haag, MINA – Mahkamah Kriminil Internasional (ICC) akan memutuskan dalam pekan ini apakah memiliki yurisdiksi untuk mengadili kejahatan perang Israel di Palestina.

Keputusan ini akan menentukan apakah ICC berhak mengadili kejahatan perang Israel dalam perang tahun 2014 di Gaza, ujar Jaksa Penuntut ICC Fatou Bensouda. World Israel News melaporkan, Ahad (26/4).

Bensouda mengatakan ada “dasar yang masuk akal bagi ICC untuk melanjutkan penyelidikan” ke dalam tuduhan tersebut.

Otoritas Palestina (PA), yang merupakan anggota ICC, meminta penyelidikan sejak lima tahun lalu. Sementara Israel bukan anggota ICC.

Baca Juga: Netanyahu Kembali Ajukan Penundaan Sidang Kasus Korupsinya

Jika pengadilan dunia itu memutuskan, Otoritas Palestina adalah sebuah negara, maka ia memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki pelanggaran-pelanggaran Israel selama operasi 2014, yang akan mencakup tidak hanya wilayah Jalur Gaza tetapi juga Yudea dan Samaria dan Yerusalem timur.

Pengadilan memutuskan bahwa pihak-pihak yang berkepentingan dapat mengajukan amicus brief pada 16 Maret.

LSM pro-Israel menyatakan,  pengajuan kasus itu ceroboh  dan cacat hukum.

“Argumen mengabaikan aturan pengadilan untuk membatasi diskusi dengan yurisdiksi, terlibat dalam revisionisme historis, seperti mengabaikan terorisme Palestina, dan mempromosikan bahan sumber yang bias,” bunyi pernyataan.

Baca Juga: Hujan Deras Rusak Tenda-Tenda Pengungsi di Gaza

Israel mengecam keputusan pengadilan ICC pada bulan Desember untuk membuka penyelidikan atas kejahatan perang ini.

Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menyebutnya “hari yang gelap untuk kebenaran dan keadilan.”

Keputusan Jaksa ICC Bensouda “telah mengubah Pengadilan Kriminal Internasional menjadi alat politik untuk mendelegitimasi nNegara Israel. Jaksa penuntut telah sepenuhnya mengabaikan argumen hukum yang kami sajikan kepadanya,” ujar Netanyahu.

Beberapa negara telah menyatakan sikap bahwa  ICC tidak memiliki yurisdiksi mengadili Israel ,  termasuk Jerman, Austria, Republik Ceko, Hongaria, dan Brasil. (T/RS2/P1)

Baca Juga: Abu Obaida: Sandera Perempuan di Gaza Tewas oleh Serangan Israel

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda