Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ICC Rujuk Berkas Pengaduan Pembunuhan Jurnalis Shireen Abu Akleh

sajadi - Ahad, 25 Desember 2022 - 09:56 WIB

Ahad, 25 Desember 2022 - 09:56 WIB

11 Views

Ramallah, MINA – Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah merujuk berkas pengaduan atas pembunuhan jurnalis veteran Palestina Shireen Abu Akleh oleh Israel ke pengumpulan informasinya untuk ditinjau lebih lanjut.

Seperti dikutip dari Wafa, Ahad (25/12), Sindikat Jurnalis Palestina mengatakan, mereka telah menerima tanggapan dari Unit Informasi dan Bukti di Kantor Kejaksaan Agung ICC atas pengaduan yang diajukan oleh pengacara Sindikat, Federasi Jurnalis Internasional, keluarga Abu Akleh dan Pusat Keadilan Internasional untuk Palestina.

ICC menegaskan, langkah itu akan menambah informasi yang diberikan ke pengumpulan informasi mereka.

Unit Informasi dan Bukti Kejaksaan Agung ICC menunjukkan, “tanggapan ini tidak berarti bahwa Kantor Kejaksaan telah membuat keputusan tentang substansi surat Anda.”

Baca Juga: Tentara Pendudukan Israel Evakuasi Paksa Pasien dan Staf Medis RS Al-Awda di Gaza Utara

Sindikat Jurnalis Palestina memuji langkah tersebut tetapi mengatakan itu tidak cukup dan yang sekarang dibutuhkan adalah penyelidikan cepat oleh Kantor Kejaksaan Agung ICC untuk meminta pertanggungjawaban para pembunuh dan mencapai keadilan. (T/RE1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Mayoritas Anggota Parlemen Finlandia Dukung Pengakuan Negara Palestina

Rekomendasi untuk Anda