Ramallah, MINA – Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah merujuk berkas pengaduan atas pembunuhan jurnalis veteran Palestina Shireen Abu Akleh oleh Israel ke pengumpulan informasinya untuk ditinjau lebih lanjut.
Seperti dikutip dari Wafa, Ahad (25/12), Sindikat Jurnalis Palestina mengatakan, mereka telah menerima tanggapan dari Unit Informasi dan Bukti di Kantor Kejaksaan Agung ICC atas pengaduan yang diajukan oleh pengacara Sindikat, Federasi Jurnalis Internasional, keluarga Abu Akleh dan Pusat Keadilan Internasional untuk Palestina.
ICC menegaskan, langkah itu akan menambah informasi yang diberikan ke pengumpulan informasi mereka.
Unit Informasi dan Bukti Kejaksaan Agung ICC menunjukkan, “tanggapan ini tidak berarti bahwa Kantor Kejaksaan telah membuat keputusan tentang substansi surat Anda.”
Baca Juga: Jajak Pendapat: Mayoritas Warga Penjajah Israel Ingin Akhiri Perang
Sindikat Jurnalis Palestina memuji langkah tersebut tetapi mengatakan itu tidak cukup dan yang sekarang dibutuhkan adalah penyelidikan cepat oleh Kantor Kejaksaan Agung ICC untuk meminta pertanggungjawaban para pembunuh dan mencapai keadilan. (T/RE1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Front Demokrasi Serukan Persatuan di Tepi Barat Palestina